JAMBI – Seorang warga bernama Joni, melaporkan mantan abang iparnya Sandi ke Polda Jambi, dengan nomor SPDP/134/XII/Res.I.24./Ditreskrimum, terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara perceraian dengan terlapor Sandi dan kawan kawan.
Laporan tersebut teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di pengadilan.
Menurut Joni, dalam proses penyelidikan dirinya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Dirreskrimum Polda Jambi, termasuk sejumlah saksi, ahli, serta terlapor Sandi dan kakaknya. Ahli dari pihaknya sebagai pelapor kata Joni, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Gelar perkara juga telah dilakukan oleh penyidik untuk menilai kelengkapan unsur pidana dalam laporan. Namun, meskipun telah dilakukan gelar perkara dan alat bukti telah terpenuhi, anehnya penyidik belum menetapkan tersangka,” bilang Joni.
Ia juga mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara oleh penyidik Ditreskrimum, karena merasa di permainkan oleh oknum penyidik.
“Untuk mengurus kasus ini uang saya habis untuk biaya saksi ahli, biaya lawyer dan operasional selama ini. Seharusnya setelah gelar perkara, apabila unsur Pasal 242 KUHP terpenuhi dan alat bukti cukup, maka langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka,” ujar Joni, saat bertemu wartawan di depan gedung Polda Jambi, Jumat (23/5/25).
Joni menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional. Ia menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan sudah lebih dari cukup untuk menjerat terlapor.
Dalam keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, serta dua putusan pengadilan yang dianggap menguatkan dugaan pemberian keterangan palsu.
Joni yang merasa kecewa terhadap penanganan perkara di tingkat daerah, bersama kuasa hukumnya juga melayangkan pengaduan ke Mabes Polri, ke Unit Pengawasan dan Pengamanan Internal (Irwasum Polri), untuk meminta atensi dan pengawasan lebih lanjut.
“Kami minta institusi Polri, khususnya penyidik, bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum. Jangan sampai keadilan masyarakat dikorbankan karena kelalaian dalam proses penyelidikan,” tuturnya.
Dikatakan Joni, perkara yang dilaporkannya menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses peradilan dalam perkara perdata keluarga, karena saksi memiliki kewajiban memberikan keterangan jujur di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam hukum acara dan KUHP.
Diakui Joni, pihaknya telah mempertanyakan progres kasus yang dilaporkannya, namun belum ada kejelasan.
“Terakhir awal Mei kemarin kita pertanyakan progres kasusnya. Kata penyidik tunggu tindak lanjut Pak Direskrim,” bilang Joni. (*)
Discussion about this post