• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita Hukrim

Desak Polisi Berikan Kepastian Hukum Kasus Keterangan Palsu

Joni menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional. Ia menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan sudah lebih dari cukup untuk menjerat terlapor.

23/05/2025
in Hukrim
0
Pelapor Joni

Pelapor Joni

0
SHARES
11
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Seorang warga bernama Joni, melaporkan mantan abang iparnya Sandi ke Polda Jambi, dengan nomor SPDP/134/XII/Res.I.24./Ditreskrimum, terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara perceraian dengan terlapor Sandi dan kawan kawan.

Laporan tersebut teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di pengadilan.

Baca juga

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

KSAD Resmikan Program TNI AD Manunggal Air Di Jambi

03/06/2025
Resmob Polda Jambi Tangkap Pencuri Motor Lansia

Resmob Polda Jambi Tangkap Pencuri Motor Lansia

03/06/2025
Beras yang diuji lab

Polisi Pastikan Beras Temuan di Batang Hari Adalah Beras Asli

03/06/2025
Ketahanan Pangan Nasional

Korem Dan DTPHP Kerjasama Percepatan Ketahanan Pangan

03/06/2025

Menurut Joni, dalam proses penyelidikan dirinya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Dirreskrimum Polda Jambi, termasuk sejumlah saksi, ahli, serta terlapor Sandi dan kakaknya. Ahli dari pihaknya sebagai pelapor kata Joni, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Gelar perkara juga telah dilakukan oleh penyidik untuk menilai kelengkapan unsur pidana dalam laporan. Namun, meskipun telah dilakukan gelar perkara dan alat bukti telah terpenuhi, anehnya penyidik belum menetapkan tersangka,” bilang Joni.

Ia juga mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara oleh penyidik Ditreskrimum, karena merasa di permainkan oleh oknum penyidik.

“Untuk mengurus kasus ini uang saya habis untuk biaya saksi ahli, biaya lawyer dan operasional selama ini. Seharusnya setelah gelar perkara, apabila unsur Pasal 242 KUHP terpenuhi dan alat bukti cukup, maka langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka,” ujar Joni, saat bertemu wartawan di depan gedung Polda Jambi, Jumat (23/5/25).

Joni menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional. Ia menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan sudah lebih dari cukup untuk menjerat terlapor.

Dalam keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, serta dua putusan pengadilan yang dianggap menguatkan dugaan pemberian keterangan palsu.

Joni yang merasa kecewa terhadap penanganan perkara di tingkat daerah, bersama kuasa hukumnya juga melayangkan pengaduan ke Mabes Polri, ke Unit Pengawasan dan Pengamanan Internal (Irwasum Polri), untuk meminta atensi dan pengawasan lebih lanjut.

“Kami minta institusi Polri, khususnya penyidik, bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum. Jangan sampai keadilan masyarakat dikorbankan karena kelalaian dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

Dikatakan Joni, perkara yang dilaporkannya menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses peradilan dalam perkara perdata keluarga, karena saksi memiliki kewajiban memberikan keterangan jujur di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam hukum acara dan KUHP.

Diakui Joni, pihaknya telah mempertanyakan progres kasus yang dilaporkannya, namun belum ada kejelasan.

“Terakhir awal Mei kemarin kita pertanyakan progres kasusnya. Kata penyidik tunggu tindak lanjut Pak Direskrim,” bilang Joni. (*)

 

 

Tags: JambiKasus kesaksian palsipolda jambi
Previous Post

Personel TNI Siap Amankan Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi

Next Post

BKSDA Jambi Rawat Intensif Harimau Yang Terkena Jerat

Artikel lainnya

Resmob Polda Jambi Tangkap Pencuri Motor Lansia
Hukrim

Resmob Polda Jambi Tangkap Pencuri Motor Lansia

03/06/2025
Beras yang diuji lab
Hukrim

Polisi Pastikan Beras Temuan di Batang Hari Adalah Beras Asli

03/06/2025
Polisi amankan pegawai bank gelapkan Rp7,1 miliar uang nasabah
Hukrim

Polisi amankan pegawai bank gelapkan Rp7,1 miliar uang nasabah

02/06/2025
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar
Hukrim

Polda Jambi Tangkap 11 Pengedar Sabu Ke Sopir Batubara

28/05/2025
Pelaku Pembunuhan Polisi Adalah Anggota Ormas di Jambi
Hukrim

Pelaku Pembunuhan Polisi Adalah Anggota Ormas di Jambi

26/05/2025
Kajti Jambi bersama Danrem 042/Gapu
Hukrim

Personel TNI Siap Amankan Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi

22/05/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam