Jambipos, Jambi-Hingga jadwal akhir penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI, Kamis 29 Desember 2022, hanya 8 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang menyerahkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.
Sejak dibuka pada 16 Desember 2022 lalu, hanya ada 8 bakal calon anggota DPD yang menyerahkan syarat dukungan minimal. Nama yang menyerahkan itu adalah Sum Indra, Elviana, Ria Mayang Sari, M Syukur, Rudi Ardiansyah, Musmulyadi, Walini dan Sabat Nase Indallah.
Dari 8 balon itu, berkas syarat dukungan Walini dan Sabat Nase Indallah dikembalikan KPU Provinsi Jambi karena ada kekurangan dan diharuskan harus melengkapinya hingga Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya bacalon DPD RI lain yang sudah menetapkan jadwal pada 15 Desember 2022 lalu rata-rata menggeser jadwalnya hingga 28 dan 29 Desember 2022.
Bacalon DPD RI yang menggeser jadwalnya antara lain Ivanda Awalina, H Muhammad Nuh, Heri Kusnadi, Petrus Hilman Purba dan Aris Munandar yang sebelumnya menetapkan jadwal pada 23-27 Desember 2022.
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal mengungkapkan kendala yang dihadapi oleh para bacalon ialah metode input ke SILON (Sistem Informasi Pencalonan).
“Kendala tersulit mereka itu adalah, pertama mereka harus menginput data KTP ke SILON, dan pekerjaan ini tidak bisa dilakukan seperti dulu, butuh kecermatan,” ungkapnya, Kamis (29/12/2022).
“Hal tersebut tergambar dari SILON yang dicek oleh KPU beberapa bacalon masih belum menginput KTP. Sebenarnya kalau manajemennya baik tidak sulit, dia harus memperbanyak operator. Karena masing masing calon diberi akses ke SILON, kemudian ada admin. Admin ini yang membentuk operator, semakin sempit waktu tentu semakin banyak operator yang dibutuhkan untuk menginput,” jelasnya.
Disebutkan, hingga batas akhir 29 Desember 2022 ada 20 bacalon DPD RI yang akan menyerahkan syarat dukungan minimal ke KPU Provinsi Jambi. Hari terakhir ini, kata Apnzial, KPU Provinsi Jambi harus bekerja ekstra pada saat menerima dan diprediksi menumpuk dihari terakhir, Kamis, 29 Desember 2022 karena sampai pukul 23.59 WIB.
Dia mengingatkan kembali untuk bakal calon untuk mengecek dengan baik dan dipastikan dokumen cocok antara fisik dengan yang diinput di SILON, kalau tidak maka dokumennya akan dikembalikan.
“Penyerahannya itu sampai jam 23.59 WIB, pemeriksaannya bisa panjang. Tapi resikonya tidak ada perbaikan lagi, dokumen dikembalikan otomatis tidak bisa diperbaiki. Jika begitu, maka tidak ada solusi lagi karena tidak akan ada perpanjangan waktu,” katanya. (JP-AsenkLeeSaragih)
Discussion about this post