• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Helen pengendali jaringan narkotika Jambi divonis seumur hidup

01/08/2025
in Berita, Hukrim, Nasional
0
Helen pengendali jaringan narkotika Jambi divonis seumur hidup
0
SHARES
2
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Helen Dian Krisnawati (52) terdakwa kasus narkotika yang merupakan pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi divonis dengan hukuman pidana seumur hirup.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dengan anggota Oto Edwin dan Deni Firdaus, di PN Jambi, Jumat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Helen dengan pidana seumur hidup dan terdakwa tetap dalam tahanan.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Asri dengan hukuman mati.

Majelis hakim berpendapat dalam menjatuhkan hukum terhadap terdakwa Helen terbukti melawan hukum dalam surat dakwaan primer 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dan hakim tidak perlu membuktikan lagi dakwaan lainnya.

Kemudian dalam fakta persidangan bahwa terdakwa menolak dan menyangkal seluruh tindak pidana yang dikenakan kepadanya sedangkan hakim memiliki keyakinan penuh dan otoritas dalam memutuskan perkaranya dengan alat bukti yang sah dalam undang undang.

Keyakinan hakim tersebut ada tiga hal untuk memutuskan perkara salah satunya alat bukti yang sah dalam hukum.

Majelis hakim yang meyidangkan kasus terdakwa Helen Dian Krisnawati memutuskan seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa sedangkan hanya hal-hal yang memberatkannya yakni terdakwa adalah pelaku atau pengendali jaringan narkotika dan telah melanggar Undang undang dan selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit belit serta tidak mengakui perbuatannya.

Kemudian dalam fakta persidangan JPU juga mengungkapkan bahwa keterangan dari para saksi dan barang bukti yakni saksi 10 orang yang menyebut kepemilikan narkotika tersebut milik terdakwa Helen terutama saksi atau terdakwa lainnya Didin dan Ari Ambok membuktikan barang haram dari terdakwa.

Meskipun terdakwa Helen membantah semua keterangan para saksi jaksa membuktikannya bahwa perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan merupakan jaringan serta pengendali di Jambi.

Alat bukti yang disita jaksa berupa surat atau dokumen, satu unit telepon genggam milik terdakwa Helen, 2,160 gram sabu sebagai contoh dari saksi atau terdakwa Ari Ambok, uang tunai Rp973 ribu, flashdisk yang isinya pemeriksaan keterangan para saksi dan terdakwa lainnya Ari Ambok dan Didin disita untuk negara.

Dalam pemeriksaan di persidangan juga terdakwa Helen Diah Krisnawati bersama Didin yang divonis 18 tahun penjara dan Ari Ambok terbukti sembilan tahun penjara telah bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu sesuai dengan unsur hukum dakwaan primer 114 UU No 35 tahun 2009.

Fakta hukum lainnya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak wewenang memiliki, menjual narkotika golongan I dan dia terbukti melakukan penjualan narkotika golongan I antara penjual dan pembeli dan fakta hukum lainnya antara Didin dan Ari Ambok serta terdakwa Helen saling kenal.

Di persidangan juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa Didin mengatakan ada orang yang mau menjual sabu dan ekstasi yakni Arifani alias Ari Ambok terungkap dan terbukt menjual satu kg sabu senilai Rp450 juta dan pil ekstasi senilai Rp165 ribu per butir.

Saksi Didin bertemu dengan Helen di rumahnya di kawasan Jelutung Kota Jambi dan sepakat yang menjual barang haram narkotika itu adalah Ari Ambok dengan harga yang telah disepakati mereka.

Fakta hukum lainnya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak wewenang memiliki, menjual narkotika golongan I dan dia terbukti melakukan penjualan narkotika golongan I antara penjual dan pembeli dan fakta hukum lainnya antara Didin dan Ari Ambok serta terdakwa Helen saling kenal.

Di persidangan juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa Didin yang dituntut hukuman 12 tahun penjara dan masih menunggu vonis mengatakan ada orang yang mau menjual sabu dan ekstasi yakni Arifani alias Ari Ambok terungkap dan terbukt menjual satu kg sabu senilai Rp450 juta dan pil ekstasi senilai Rp165 ribu per butir.

Saksi Didin bertemu dengan Helen di rumahnya di kawasan Jelutung Kota Jambi dan sepakat yang menjual barang haram narkotika itu adalah Ari Ambok dengan harga yang telah disepakati mereka.

Untuk transaksinya barang bukti diantar dengan menggunakan kode tertentu ke Pulau Pandan sebanyak empat kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang kemudian diterima Ari Ambok untuk dijual atau diedarkan di Provinsi Jambi.

Uang hasil penjualan sabu dan ekstasi di transfer ke Didin oleh Ari Ambok dan ditarik tunai kemudian antarkan ke Helen dalam bentuk uang tunai sebesar Rp3 miliar hasil penjualan sabu dan ekstasi oleh Ari Ambok.

Kemudian terdakwa Helen dan Didin ditangkap di Jakarta oleh polisi sedangkan terdakwa Ari Ambok ditangkap di Sumatera Selatan.

Hasil pemeriksaan barang bukti dari BPOM menyebutkan bahwa barang bukti narkotika yang disita adalah positif mengandung metafetamin atau narkotika golongan I.

Helen oleh jaksa telah dinyatakan dan terbukti sebagai pengendali narkotika di Provinsi Jambi dengan jaringan terorganisir dengan bersama Didin dan Ari Ambok yang sudah dihukum dengan pidana sembilan tahun penjara.

Kemudian fakta menyebutkan bahwa mereka adalah jaringan bahwa telah bekerjasama antara Helen, Didin dan Ari Ambok dalam menjual dan mengedarkan sabu sejak 2022 hingga 2024 yang juga menjadi jaringan terorganisir karena penyerahan barang bukti dengan sandi dan kode kode tertentu serta penarikan uang juga diatur dengan terorganisir dengan menggunakan nama nasabah lainnya biar tidak terungkap secara keuangan perbankan.

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Helen diberikan kesempatan untuk berpikir atas putusan hakim dalam waktu seminggu.(JP01)

 

 

Tags: Jambipn jambivonis helen
Previous Post

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi BNI 

Next Post

Jambi Juara Umum Dua Kejurnas Angkat Besi Junior 2025

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam