• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita Hukrim

Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci amankan seorang WNA

15/05/2025
in Hukrim
0
Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci

Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci

0
SHARES
2
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Jambi berhasil mengamankan seorang perempuan berinsial MX Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dalam kegiatan operasi mandiri pengawasan orang asing terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Kota Sungai Penuh.

“Operasi dilakukan seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, guna memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerja mereka dan hasilnya mengamankan seorang perempuan WNA tanpa izin resmi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo Amd.IM.,SH.,M.AP, dalam keterangan resminya diterima Kamis.

Baca juga

Bupati Dan Wabup Sarolangun Sambut Kedatangan Kapolres Baru

Bupati Dan Wabup Sarolangun Sambut Kedatangan Kapolres Baru

12/07/2025
KONI Pusat: Musprovlub Pemilihan Ketum KONI Jambi ‘Clear’

KONI Pusat: Musprovlub Pemilihan Ketum KONI Jambi ‘Clear’

12/07/2025
Mat Sanusi Siap Bantu Taekwondoin Derita Kanker Tulang

Mat Sanusi Siap Bantu Taekwondoin Derita Kanker Tulang

12/07/2025
Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025

Dia mengatakan bahwa tim telah berhasil mengamankan seorang Warga Negara Tiongkok yang di duga melakukan penyalah gunaan izin tinggal keimigrasian. Tindakan yang akan dikenakan pada Warga Negara Asing tersebut akan dilanjutkan ke Ranah Hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan kepadanya.

Kegiatan operasi mandiri itu difokuskan pada sekitar area Pasar Tanjung Bajure – Sungai Penuh. Berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamatan di lapangan yang melihat adanya kegiatan seseorang yang di duga Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan jual beli kacamatan, pakaian dalam dan beberapa jenis aksesoris lainnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan tindakan pengumpulan data dengan cara berpura-pura sebagai pembeli dan saat dilakukan pembicaraan dan wawancara singkat, yang bersangkutan tidak dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan lancar.

Dalam pembicaraan yang dilakukan, petugas berupaya mencari informasi terkait identitas dan juga asal usul pedagang yang di duga merupakan Warga Negara Asing. Petugas juga berupaya meminta kartu identitas pedagang tersebut, namun pedagang tersebut tidak dapat menunjukkan identitas dirinya maupun identitas kependudukannya sehingga menambah kenyakinan petugas bahwa pedagang tersebut merupakan WNA.

Atas temuan tersebut, petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa MX pedagang tersebut merupakan Warga Negara Tiongkok pemegang paspor kebangsaan Tiongkok dan memiliki izin tinggal kunjungan dengan indeks Visa D2.

Informasi terkait identitas dan juga asal usul pedagang yang di duga merupakan Warga Negara Asing. Petugas juga berupaya meminta kartu identitas pedagang tersebut, namun pedagang tersebut tidak dapat menunjukkan identitas dirinya maupun identitas kependudukannya sehingga menambah kenyakinan petugas bahwa pedagang tersebut merupakan WNA.

Warga Negara Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya “ dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Hal ini selaras dengan pernyataan menteri imigrasi dan pemasyarakatan, bapak Agus Adrianto yang menegaskan bahwa imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambill Tindakan tegas terhadap siapapun melanggar aturan serta mengancam ketertiban,” kata Purnomo.(JP01)

 

 

Tags: Imigrasi kericiJambiWNA asal tiongkokwna diamankam
Previous Post

Wagub: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan bagi JCH Kloter 13

Next Post

Gubernur Al Haris Temui Menteri PU: Dorong Pembangunan Infrastruktur di Jambi

Artikel lainnya

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS
Berita

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus
Berita

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto
Berita

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025
Pasutri Pengedar Sabu Di Desa Ditangkap Polres Merangin
Berita

Pasutri Pengedar Sabu Di Desa Ditangkap Polres Merangin

09/07/2025
Dapur SPPG Polda Jambi
Berita

Kepala KSP Tinjau Langsung Kesiapan SPPG Polda Jambi

08/07/2025
Tim Basarnas
Berita

Tim SAR Temukan Remaja Tenggelam Di Sungai Batanghari

05/07/2025

Discussion about this post

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam