Jambipos, Muarojambi – Dalam konferensi pers di polres Muarojambi Rabu (6/4/2022) Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyampaikan ada 13 kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di wilayah hukum Polda Jambi. Jumlah kasus itu diantaranya Polres Sarolangun 2 (dua) kasus, Polres Muarojambi 4 (empat) kasus, Polres Merangin 2 (dua) kasus, Polres Bungo 1 (satu) kasus, Polres Tanjab Barat 1 (satu) kasus, Polres Tanjab Timur 1 (satu) kasus, Polres Batanghari 1 (satu) kasus, Polres Tebo 1 (satu) kasus dengan jumlah tersangka 20 orang.
Kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, modus operandi yang digunakan yaitu pelaku membeli dan mengangkut bbm jenis solar bersubsidi untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan memodifikasi tanki kendaraan pribadi roda empat.
“Untuk pihak pertamina, akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi , apabila terbukti akan kita beri sanksi berupa pencabutan perizinan. Dan kita Akan selidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM tersebut,” katanya.
Selain itu barang bukti yang turut diamankan berupa BBM jenis solar 14.267 liter, minyak oplosan 3000 Liter, Minyak Tanah 12.000 Liter, Mobil/Mini Bus 10 Unit, Truk 2 Unit, Derigen 206 Unit, Tedmon 12 Unit, Mesin Pompa 2 Unit, Kunci 1 Unit, Selang 1 Unit, Drum Besi / Plastik 4 Unit. (JP-Red-03)
Discussion about this post