• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
in Hukrim
0
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
0
SHARES
5
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita aset pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada 2018–2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar.

“Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi pada Senin (23/6) ke lokasi pabrik PT PAL di Desa Sidomukti Kabupaten Muarojambi untuk melakukan penyitaan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, di Jambi Selasa.

Baca juga

Dua Lifter Jambi kut Islami Solidarita Games Di Arab Saudi

Dua Lifter Jambi kut Islami Solidarita Games Di Arab Saudi

03/11/2025
Pertagas Pastikan Operasional Normal Pasca Aski Illegal Tapping

Pertagas Pastikan Operasional Normal Pasca Aski Illegal Tapping

03/11/2025
Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

23/10/2025
Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten

Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten

22/10/2025

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 serta surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Jambi Nomor Print-480/L.5/Fd.2/6/2025.

Aset yang disita terdiri dari pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi, bangunan dan sarana penunjang seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).

Selain penyitaan aset, Kejati Jambi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial WH, VG, dan RG dimana ketiganya saat ini masih ditahan di Lapas Jambi.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Noly.

Dia menambahkan, penyidik juga sedang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai lelang aset yang disita. Penilaian tersebut akan digunakan untuk memperhitungkan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp105 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Jambi untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam perkara itu.(JP01)

 

 

 

 

Tags: aset pabrik disita jaksaJambiKejati Jambipt pal
Previous Post

Gubernur Al Haris Dorong Manajemen Pengelolaan Persampahan Inovatif dan Bermanfaat

Next Post

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

Artikel lainnya

Fitnah Beredar Soal PJU Polda Jambi, Kolega: Berita Itu Hoaks dan Berbayar
Hukrim

Fitnah Beredar Soal PJU Polda Jambi, Kolega: Berita Itu Hoaks dan Berbayar

31/10/2025
Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar
Berita

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

23/10/2025
Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten
Berita

Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten

22/10/2025
Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam