• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Jaksa Banding Kasus Bank Jambi Karena Barang Bukti Dikembalikan Kepada Terdakwa

19/01/2024
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0
Barang Bukti Hang basil sitaan terdakwa korupsi

Barang Bukti Hang basil sitaan terdakwa korupsi

0
SHARES
51
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi melakukan upaya hukum banding putusan hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap para terdakwa kasus korupsi Bank Jambi dengan alasan sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatj Jambi melakukan perlawanan atau banding atas putusan majelis hakim Tipikor terdahap tiga terdakwa Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irvandi,” kata  Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jambi Doni Haryono, Jumat (19/01/2024).

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Setelah membaca salinan putusan hakim jaksa kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut. Saat ini timnya sedang menyusun memori banding atas putusan perkara korupsi Bank Jambi.

“Kita masih menyiapkan memori bandingnya, dalam memori banding itu isinya karena keberatan terhadap putusan barang bukti yg dikembalikan kepada terdakwa,” kata Doni.

Pada dasarnya kata Doni, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan yang menghukum para terdakwa, namun kami keberatan terhadap sebagian barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa dan oleh sebab itulah jaksa menyatakan banding.

Dalam perkara ini setidaknya penyidik pidana khusus Kejati Jambi menyatakan penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp23 miliar dan satu unit rumah senilai Rp7 miliar di Pondok Aren Tangerang kemudian sebidang tanah dan mobil serta motor gede (moge).

Sebelumnya ketiga terdakwa telah divonis hakim Tipikor dengan putusan yang berbeda yakni terdakwa Yunsak El Halcon dijatuhi pidana 10 tahun penjara denda Rp500 juta sub empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp7,5 miliar.

Sementara vonis hakim terhadap terdakwa lainnya Andri Irvandi dengan pidana 13 tahun penjara denda Rp800 juta dan uang pengganti Rp5,86 miliar dan terdakwa Dadang Suryanto sesuai dengan amar putusan hakim divonis sembilan tahun penjara denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp4,13 miliar.

Sebelumnya Mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Menurut JPU hal ini sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi serta alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.(JP03)

 

Tags: Aspidsus Doni HaryonoBank JambiJambiKejati Jambi
Previous Post

Dinas Kesehatan Muaro Jambi Siapkan Puskesmas Keliling Bantu Korban Banjir

Next Post

Harga TBS Dan CPO Naik Pada Januari 2024

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam