• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Jaksa Banding Kasus Bank Jambi Karena Barang Bukti Dikembalikan Kepada Terdakwa

19/01/2024
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0
Barang Bukti Hang basil sitaan terdakwa korupsi

Barang Bukti Hang basil sitaan terdakwa korupsi

0
SHARES
50
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi melakukan upaya hukum banding putusan hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap para terdakwa kasus korupsi Bank Jambi dengan alasan sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatj Jambi melakukan perlawanan atau banding atas putusan majelis hakim Tipikor terdahap tiga terdakwa Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irvandi,” kata  Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jambi Doni Haryono, Jumat (19/01/2024).

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025

Setelah membaca salinan putusan hakim jaksa kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut. Saat ini timnya sedang menyusun memori banding atas putusan perkara korupsi Bank Jambi.

“Kita masih menyiapkan memori bandingnya, dalam memori banding itu isinya karena keberatan terhadap putusan barang bukti yg dikembalikan kepada terdakwa,” kata Doni.

Pada dasarnya kata Doni, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan yang menghukum para terdakwa, namun kami keberatan terhadap sebagian barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa dan oleh sebab itulah jaksa menyatakan banding.

Dalam perkara ini setidaknya penyidik pidana khusus Kejati Jambi menyatakan penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp23 miliar dan satu unit rumah senilai Rp7 miliar di Pondok Aren Tangerang kemudian sebidang tanah dan mobil serta motor gede (moge).

Sebelumnya ketiga terdakwa telah divonis hakim Tipikor dengan putusan yang berbeda yakni terdakwa Yunsak El Halcon dijatuhi pidana 10 tahun penjara denda Rp500 juta sub empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp7,5 miliar.

Sementara vonis hakim terhadap terdakwa lainnya Andri Irvandi dengan pidana 13 tahun penjara denda Rp800 juta dan uang pengganti Rp5,86 miliar dan terdakwa Dadang Suryanto sesuai dengan amar putusan hakim divonis sembilan tahun penjara denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp4,13 miliar.

Sebelumnya Mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Menurut JPU hal ini sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi serta alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.(JP03)

 

Tags: Aspidsus Doni HaryonoBank JambiJambiKejati Jambi
Previous Post

Dinas Kesehatan Muaro Jambi Siapkan Puskesmas Keliling Bantu Korban Banjir

Next Post

Harga TBS Dan CPO Naik Pada Januari 2024

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam