JAMBI – Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi melakukan upaya hukum banding putusan hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap para terdakwa kasus korupsi Bank Jambi dengan alasan sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatj Jambi melakukan perlawanan atau banding atas putusan majelis hakim Tipikor terdahap tiga terdakwa Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irvandi,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jambi Doni Haryono, Jumat (19/01/2024).
Setelah membaca salinan putusan hakim jaksa kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut. Saat ini timnya sedang menyusun memori banding atas putusan perkara korupsi Bank Jambi.
“Kita masih menyiapkan memori bandingnya, dalam memori banding itu isinya karena keberatan terhadap putusan barang bukti yg dikembalikan kepada terdakwa,” kata Doni.
Pada dasarnya kata Doni, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan yang menghukum para terdakwa, namun kami keberatan terhadap sebagian barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa dan oleh sebab itulah jaksa menyatakan banding.
Dalam perkara ini setidaknya penyidik pidana khusus Kejati Jambi menyatakan penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp23 miliar dan satu unit rumah senilai Rp7 miliar di Pondok Aren Tangerang kemudian sebidang tanah dan mobil serta motor gede (moge).
Sebelumnya ketiga terdakwa telah divonis hakim Tipikor dengan putusan yang berbeda yakni terdakwa Yunsak El Halcon dijatuhi pidana 10 tahun penjara denda Rp500 juta sub empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp7,5 miliar.
Sementara vonis hakim terhadap terdakwa lainnya Andri Irvandi dengan pidana 13 tahun penjara denda Rp800 juta dan uang pengganti Rp5,86 miliar dan terdakwa Dadang Suryanto sesuai dengan amar putusan hakim divonis sembilan tahun penjara denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp4,13 miliar.
Sebelumnya Mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Menurut JPU hal ini sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi serta alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.(JP03)
Discussion about this post