• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Jambi Usulkan 11 Berkas Hutan Adat Ke Menteri Kehutanan

11/12/2024
in Berita, Jambi
0
hutan adat

hutan adat

0
SHARES
5
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Jambi mengusulkan 11 berkas pengakuan hutan adat melalui masyarakat hukum adat dari Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun di Provinsi Jambi secara resmi menyerahkan 11 usulan pengakuan hutan adat mereka kepada Kementerian Kehutanan.

Penyerahan dilakukan darismada lokakarya menguatkan peran hutan adat sebagai strategi lestari untuk mitigasi dan adaptasi Perubahan Iklim di Kota Jambi, Rabu yang dihadiri perwakilan dari masyarakat adat, pemerintah Provinsi Jambi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta sejumlah tokoh masyarakat.

Baca juga

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

23/10/2025
Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten

Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten

22/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025

“Berkas 11 usulan hutan adat akan menjadi prioritas utama di tahun 2025 untuk dilakukan verifikasi teknis,” kata Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak PKTHA Yuli Prasetyo Nugroho.

Lokakarya yang diselenggarakan oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Dimana pernyataan ini menjadi angin segar bagi masyarakat hukum adat, pasalnya sudah lama menanti pengakuan hutan adat mereka.

Penyerahan ini merupakan langkah konkret masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah adat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan dan budaya mereka kepada Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan.

Hutan adat sendiri telah eksis di Jambi sejak tahun 1990-an, menjadi bukti nyata komitmen masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan tradisi mereka. Bahkan, jauh sebelum Putusan MK 35 tentang hutan adat dan masyarakat adat.

Provinsi Jambi telah memiliki Peraturan Bupati terkait masyarakat hukum adat (MHA) dan hutan adat (HA) pada tahun 2006. Saat ini, di Indonesia sudah terdapat 131 SK pengakuan hutan adat, dan 29 diantaranya berada di Jambi, tersebar di Kabupaten Kerinci, Sarolangun, Merangin, dan Bungo.

Meskipun dengan jumlah luasan yang relatif kecil, hutan adat memiliki peranan penting dalam menjaga kelestarian hutan dan terbukti menekan kerusakan hutan.

Sementara itu Direktur KKI Warsi Ade Junaidi menyampaikan pentingnya pengakuan hutan adat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.

“Hutan adat telah menunjukkan perannya yang sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan terbukti mampu menekan kerusakan hutan secara signifikan,” tegas Adi.

Hutan adat bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga bagian tak terpisahkan dari identitas dan kearifan lokal masyarakat adat. Dengan pengakuan ini, kita juga turut mendukung upaya pelestarian lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.

Penyerahan ini juga mendapat dukungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Dinas Kehutanan menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya untuk memproses usulan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebab keberadaan hutan adat penting dan mendukung visi pemerintah dalam kemandirian pangan melalui usaha perhutanan berbasis hasil hutan.

“Saat ini terdapat 23 KUPS yang sudah terbentuk di HA. Terdapat 3 Aspek Pengelolaan HA yaitu Aspek Ekonomi, Lingkungan dan Sosial. HA sangat berpengaruh terhadap penyediaan air untuk pangan dan alih fungsi lahan,” kata Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Yazel Fatra.

Selain itu, perwakilan masyarakat adat yang hadir mengungkapkan harapan mereka agar pemerintah segera mengakui hutan adat tersebut. Pasalnya tanpa pengakuan hutan adat mereka tidak memiliki kewenangan dan legalitas ketika mendapatkan tekanan dari luar.

“Kami telah menjaga hutan ini selama turun-temurun, apakah proses pengakuan hutan adat dapat dipangkas, saat ini ada ancaman perambahan dari luar, tanpa SK Pengakuan hutan adat dari kementrian lemah posisi kami,” kata Syahril Kepala Desa Berkun, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Proses pengakuan hutan adat di Jambi diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mendukung hak-hak masyarakat adat. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan terkait yang menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

Penyerahan usulan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara masyarakat adat, pemerintah, dan lembaga pendukung untuk mewujudkan keadilan sosial serta keberlanjutan lingkungan.

Saat ini, ada 22 usulan hutan adat yang menunggu tahap verifikasi dan penetapan oleh pihak berwenang, yang diharapkan dapat segera terealisasi demi kesejahteraan masyarakat adat dan pelestarian hutan.

Hutan adat memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat adat, baik dari segi sosial, budaya, ekonomi, maupun lingkungan.

Hutan adat adalah bagian dari identitas budaya masyarakat adat yang diwariskan dari generasi ke generasi dimana hutan ini sering kali menjadi tempat sakral yang memiliki nilai spiritual dan digunakan dalam berbagai upacara adat.

Selain itu, yang tak kalah penting, di hutan tersedia bahan pangan (seperti buah-buahan, umbi-umbian) dan bahan obat tradisional yang digunakan sehari-hari. Hutan juga sumber pendapatan seperti Hasil hutan seperti kayu, rotan, madu, dan produk non-kayu lainnya sering menjadi sumber pendapatan utama bagi masyarakat adat.(JP01)

Tags: diusulkan 11hutan adatJambiMenteri kehutanan
Previous Post

Kejaksaan Tinggi Jambi Tangani 54 Kasus Korupsi Selama 2024

Next Post

KIP Berikan Penghargaan Informatif 2024 Untuk Bawaslu Jambi

Artikel lainnya

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar
Berita

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

23/10/2025
Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten
Berita

Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten

22/10/2025
Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam