JAMBI – Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi berjanji menindak tegas para pegawainya atau petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terlibat dalam kasus narkoba yang sudah jelas jadi musuh negara.
Hal itu disampaikan Kepala divisi pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi, Lili saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/01/2024), bahwa pihaknya baru menerima informasi atas keterlibatan seorang oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap pihak Kepolisian kota Jambi beberapa hari lalu.
“Benar ada satu oknum petugas Lapas Jambi yang kini kasusnya ditangani kepolisian dan kami masih menunggu perkembangan kasusnya dan jika nanti terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Lili.
Seluruh pegawai Kemenkumham dan petugas dilapangan telah berkomitmen untuk perang melawan narkoba, siapa pun yg terlibat tidak ada toleransinya, akan kami tindak tegas seluruh pegawai yang terlibat narkoba.
Kasus ini diungkap anggota Satresnarkoba Polresta Jambi yang beberapa hari lalu telah berhasil mengamankan dua laki laki pembawa narkotika jenis sabu diperkirakan hampir 30 kilogram diantaranya pegawai lapas Jambi.
Hasil dari informasi dilapangan kedua orang pelaku itu diamankan di tempat dan hari yang berbeda dimana satu orang ditangkap di alamat jalan Jendral A Chatib atau di daerah Stadion Mini di Kelurahan Simpang 4 Sipin, Kecamatan Telanipura, Kota Jambi yang berinisial F.
Pelaku F ini merupakan pegawai Lapas Jambi dimana dia ditangkap pada 6 Januari lalu beserta barang bukti sebanyak 20 paket berukuran besar berisikan sabu yang dikemas dalam kemasan bungkus tes China dan setelah itu polisi juga berhasil mengamankan pelaku berinisial A merupakan hasil pengembangan kaasus pelaku F.
Pelaku A ditangkap tempat berbeda di Jalan Kaca Piring tidak jauh dari tangkapan pertama pelaku F setelah kasusnya dikembangan paa 7 Januari lalu dan kasusnya kini masih ditangani Kepolisian setempat.(JP01)
Discussion about this post