JAMBI – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jambi melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) untuk mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, bebas dari punggutan liar, suap, korupsi, nepotisme, transparan, akuntabel, profesional dalam memberikan pelayanan cepat, tepat berkualitas.
Kakanwil Kemenkumham Jambi, M Adnan mengatakan kegiatan P2HAM merupakan bentuk komitmen jajaran Kemenkumham Jambi memberikan layanan prima dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif yang menjadi komitmen jajarannya dalam melayani masyarakat.
Pelayanan prima bagi masyarakat tersebut dideklarasikan oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se- Jambi dihadapan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, M Adnan.
Dengan menandatangani Deklarasi Pencanangan P2HAM ini, Kakanwil Kemenkumham Jambi M Adnan berharap hal tersebut dapat memberikan perspektif baru dalam akselarasi pelayanan publik terbaik berbasis HAM, sehingga masyarakat secara langsung dapat menerima manfaatnya.
Kakanwil dalam sambutannya mengatakan bahwa hal kongkret yang dilaksanakan oleh Kemenkumham adalah terkait dengan Rencana Aksi Nasional HAM dimana sejatinya adalah seluruh pelayanan harus berbasis HAM dan memiliki indikator PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan berkeadilan sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022.
“Saya yakni semua ASN harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai Instrumen HAM dan lebih lanjut disampaikan bahwa HAM merupakan separuh napas tugas Kemenkumham, setiap Ranperda diselaraskan dengan nilai HAM, bisnis dan HAM juga diterapkan dalam aktivitas usaha,” kata M Adnan.
Untuk itu bagi seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis “ayo terus melakukan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat” kata Adan.(JP01)
Discussion about this post