JAMBI – Kakanwil Kemenkumham Jambi M Adnan mempastikan tidak ada memberikan bantuan hukum kepada oknum pegawai Lapas Klas II A Jambi yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) atas nama M Afiful Akbar Maguna (27) yang menyimpan atau miliki 52 kg sabu-sabu yang diungkap Polresta Jambi beberapa hari lalu.
“Kami pastikan dan menjamin tidak ada pendampingan hukum terhadap ASN Lapas Kelas IIA Jambi yang ditangkap polisi atas kepemilikan puluhan kilogram paket sabu di rumahnya,” kata M Adnan di Jambi Rabu.
Kanwil Kemenkumham Jambi menyerahkan proses hukum yang dilakukan kepolisian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan terkait dengan status Afiful Akbar Maguna sebagai ASN di Lapas Kelas IIA Jambi, kedepan pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Bisa dilakukan pemecatan ataupun tindakan-tindakan lain yang mungkin lebih berat dari pada itu dan dipastikan tidak ada hukuman ringan dari hal yang diatas,” sebutnya.
Adnan juga telah memerintahkan Kepada Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas II A Jambi untuk menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan oknum pegawai maupun warga binaan lain dan beberapa waktu yang lalu kita sudah melakukan itu tetapi hasilnya belum ada indikasi bahwa adanya keterlibatan pegawai lain maupun narapidana lain karena penangkapan dilakukan di rumah bersangkutan.
Namun demikian Kementerian Hukum dan HAM Jambi tidak tinggal diam dan pihaknya akan terus mencari informasi lebih lanjut adanya keterlibatan pegawai atau warga binaan lain dalam kasus itu.
“Kalau memang nanti itu terjadi dan terbukti ada, tentu saja kami juga melakukan tindakan tegas,” tegas Adnan lagi.
Sebelumnya ASN Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi Afiful Akbar Maguna warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati karena karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam keterangannya pada Jumat 12 Januari 2024 di Mapolresta Jambi menyebutkan selain Afiful Akbar Maguna juga ada satu tersangka lainnya yang turut diamankan anggota Satresnarkoba Polresta dia adalah seorang warga Depok, Jawa Barat berinisial Finto (46).
“Mereka ini adalah jaringan internasional asal Malaysia, yang memmasukkan barang haram itu lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi dan rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan,” kata Kombes Pol Eko Wahyudi.
Pengakuan dari para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan, dimana tersangka Afiful Akbar Maguna berperan sebagai penerima atau penyimpang sabu sedangkan tersangka Finto bertugas mengantar sabu ke Jakarta.
Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.(JP01)
Discussion about this post