• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Karantina Jambi Gagalkan Pengiriman 1.000 Ekor DOC ke Batam

23/02/2025
in Berita, Daerah
0
Karantina Jambi gagalkan pengiriman seribu ekor DOG ke Batam

Karantina Jambi gagalkan pengiriman seribu ekor DOG ke Batam

0
SHARES
3
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Petugas Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi), Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengagalkan pengiriman 10 box Day Old Chick (DOC) berisi sekitar 1.000 ekor yang diangkut menggunakan kapal cepat Sun Rico, Sabtu (22/02) dari Jambi tujuan Batam.

Proses penggagalan saat petugas Karantina mengawasi alat angkut di Pelabuhan LLASDP (Lalulintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) dan menemukan DOC yang akan dikirim ke Batam tanpa disertai Sertifikat Kesehatan dari daerah asal sebagaimana diwajibkan oleh regulasi yang berlaku dimana DOC tersebut berasal dari Jambi dan merupakan bagian dari distribusi unggas komersial.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, Minggu mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap komoditas hewan yang melintas antar daerah harus menjalani pemeriksaan dan memperoleh dokumen resmi dari petugas karantina guna memastikan media pembawa yang dilalulintaskan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Karantina Jambi sebelumnya telah memberikan edukasi mengenai prosedur pengiriman yang benar kepada pemilik DOC. Namun, mereka tetap bersikeras melanjutkan pengiriman tanpa memenuhi syarat administratif yang ditetapkan.

Petugas akhirnya melakukan penolakan dan ribuan DOC tersebut dikembalikan kepada pengguna jasa untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit Avian Influenza (AI) yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Penyakit AI merupakan ancaman serius bagi industri peternakan dan kesehatan masyarakat. Penyakit ini memiliki tingkat kematian tinggi pada unggas dan bersifat zoonosis yakni dapat ditularkan ke manusia. Sehingga, pencegahan dan penyebarannya wajib dilakukan.

Karantina Jambi terus melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas unggas dari dan ke Provinsi Jambi dan berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), selama 2025 Karantina Jambi telah melakukan sertifikasi terhadap 4.870 unggas melalui Satuan Pelayanan Kuala Tungkal,” katanya.

Terpisah Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan karantina tidak hanya melindungi industri peternakan, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat. Jika tidak diawasi dengan ketat, penyebaran penyakit ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi peternak dan industri unggas di daerah tujuan.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta tindakan karantina yang dipersyaratkan, seperti pemeriksaan, penahanan, dan penolakan jika diperlukan, guna mencegah penyebaran penyakit hewan yang berpotensi merugikan,” katanya.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan seluruh pihak semakin memahami pentingnya regulasi karantina dan berkontribusi dalam menjaga keamanan pangan serta kesehatan hewan di Indonesia.(JP01)

Tags: bibita ayam warnaDOG tania dikumen resmiJambiJambi-Batamkarantina jambi
Previous Post

Gowes Bareng JCC Ke Candi Muarojambi Bentuk Kekompakan

Next Post

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas Terkait Inpres dan MBG

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam