• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Karantina Jambi Tahan Gelembung Ikan Tidak Berdokumen

07/06/2024
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0
Karantina Jambi Tahan Gelembung Ikan Tidak Berdokumen
0
SHARES
3
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) berhasil menahan media pembawa sejumlah 2 kg gelembung ikan malung dan 7 kg gelembung ikan gulama senilai Rp15 juta yang tidak dilengkapi dokumen resmi. 

Gelembung ikan tersebut rencananya akan dilalulintaskan dari provinsi jambi ke daerah tujuan Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi yang ada di kargo Bandara Sultan Thaha Jambi.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Pejabat Karantina Ikan, Ilyas menjelaskan kronologis penahanan, bermula ketika petugas Avsec (Aviation Security) melakukan pengawasan rutin melalui scan mesin X-Ray di Kargo Bandara Sultan Thaha.

Dalam proses pengawasan tersebut, ditemukan adanya 2 box berisi gelembung ikan yang mencurigakan. Selanjutnya dari pihak Avsec melakukan koordinasi dengan pihak Karantina Jambi.

“Selanjutnya petugas karantina melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pengiriman dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gelembung ikan tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina serta dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk mengirim dan melalulintaskan media pembawa antar wilayah dalam negara Republik Indonesia,” jelasnya

Lebih lanjut ilyas menjelaskan petugas karantina segera melakukan penahanan terhadap gelembung ikan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk proses lebih lanjut. Pemilik barang dipanggil ke Kantor Karantina Jambi untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Menurut pengakuan Pemilik, Ia tidak mengetahui regulasi yang mengharuskan setiap komoditas ikan ataupun produknya dilaporkan ke Karantina, setelah diberikan pemahaman mengenai aturan dan regulasi yang berlaku, barang tersebut diserahkan kembali kepada pemilik untuk kemudian dapat melengkapi dan memenuhi persyaratan perkarantinaan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dan selanjutnya  dilaporkan ke petugas karantina sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina dalam menjaga keamanan dan kesehatan produk ikan yang dilalulintaskan. 

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi,” katanya.

Sudiwan berharap dengan adanya penahanan ini, masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi Negeri.

Karantina Jambi juga akan menjadikan hal ini sebagai bahan acuan dan evaluasi bahwa perlunya sosialisasi kepatuahan karantina kepada Masyarakat di Provinsi Jambi dan akan terus memperkuat sinergitas dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan.(JP01)

 

 

 

 

 

Tags: balai karantina jambigelembung ikanJambi
Previous Post

Mobil Tahanan Kajari Tidak Terawat, Kajari Jambi Bungkam Ditanya Terkait Dana Perawatan Randis

Next Post

BPJN Jambi Tindak Tegas Kontraktor Berkinerja Buruk

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam