JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita aset pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada 2018–2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar.
“Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi pada Senin (23/6) ke lokasi pabrik PT PAL di Desa Sidomukti Kabupaten Muarojambi untuk melakukan penyitaan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, di Jambi Selasa.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 serta surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Jambi Nomor Print-480/L.5/Fd.2/6/2025.
Aset yang disita terdiri dari pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi, bangunan dan sarana penunjang seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).
Selain penyitaan aset, Kejati Jambi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial WH, VG, dan RG dimana ketiganya saat ini masih ditahan di Lapas Jambi.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Noly.
Dia menambahkan, penyidik juga sedang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai lelang aset yang disita. Penilaian tersebut akan digunakan untuk memperhitungkan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp105 miliar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Jambi untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam perkara itu.(JP01)
Discussion about this post