• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
in Hukrim
0
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
0
SHARES
1
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita aset pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada 2018–2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar.

“Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi pada Senin (23/6) ke lokasi pabrik PT PAL di Desa Sidomukti Kabupaten Muarojambi untuk melakukan penyitaan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, di Jambi Selasa.

Baca juga

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 serta surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Jambi Nomor Print-480/L.5/Fd.2/6/2025.

Aset yang disita terdiri dari pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi, bangunan dan sarana penunjang seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).

Selain penyitaan aset, Kejati Jambi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial WH, VG, dan RG dimana ketiganya saat ini masih ditahan di Lapas Jambi.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Noly.

Dia menambahkan, penyidik juga sedang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai lelang aset yang disita. Penilaian tersebut akan digunakan untuk memperhitungkan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp105 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Jambi untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam perkara itu.(JP01)

 

 

 

 

Tags: aset pabrik disita jaksaJambiKejati Jambipt pal
Previous Post

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Next Post

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

Artikel lainnya

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025
Ditpolairud Jambi Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling
Hukrim

Ditpolairud Jambi Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling

20/06/2025
Helen's Play Mart
Hukrim

Ormas Minta Tempat Hiburan Malam ‘Helen’s Play Mart’ Ditutup  

18/06/2025
TKP
Daerah

Ditemukan Remaja Habisin Nyawanya Sendiri Di Kamar

10/06/2025
Resmob Polda Jambi Tangkap Pencuri Motor Lansia
Hukrim

Resmob Polda Jambi Tangkap Pencuri Motor Lansia

03/06/2025
Beras yang diuji lab
Hukrim

Polisi Pastikan Beras Temuan di Batang Hari Adalah Beras Asli

03/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam