Jambipos, Tanjabar-Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjabbar setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Melawai di Kabupaten Tanjungjabung Barat langsung melakukan penahanan untuk dua tersangka yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany melalui keterangan resminya, Kamis (2/6/2022) mengatakan setelah dilimpahkan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti dari penyidik Polres ke Kejari, pihak jaksa penuntut langsung melakukan penahanan untuk tersangka Edi Sunardi dan Ahmad Muslim atas kasus rehabilitasi irigasi setempat.
Kedua tersangka Edi dan Muslim diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi didaerah Melawai yang menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjungjabung Barat pada 2019.
Pada proyek tersebut pemerintah daerah telah menganggarkan dana sebesar Rp3.997.988.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan oleh kedua tersangka dikorupsi sehingga negada mengalami kerugian.
Atas perbuatan kedua tersangka Edi dan Muslim, mereka dikenakan sesuai dengan tuntutan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dikenakan tuntutan subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lexy menjelaskan, bahwa atas kedua tersangka Edi dan Muslim keduanya oleh Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 31 Mei hingga 19 Juni 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor PRINT- 412/L. 5.15/Ft.1/05/2022 dan Nomor PRINT- 413/L. 5.15/Ft.1/05/2022.
“Untuk penahanan terhadap kedua tersangka oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjabbar kedua tersangka dititipkan untuk ditahan kembali di Rutan Polres Tanjab Barat,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany. (JP-Red-03)
Discussion about this post