JAMBI – Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, jaksa penuntut Kejati Jambi dan Kejari Bungo melakukan penahanan terhadap tersangka AH atas kasus penggelepan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar.
“Benar setelah kami limpahkan berkas perkara dan barang buktinya, tersangka AH kemudian ditahan oleh jaksa penuntut Kejari Bungo guna pemberkasan dan pelimpahan selanjutnya ke pengadilan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi dalam keterangan resminya yang diterima.
PPNS DJP Sumbar Jambi telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kepala Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Penyerahan ini dilakukan melalui surat Nomor S-62/WPJ.27/2024 tanggal 30 Januari 2024. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo.
Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan terhadap tersangka AH merupakan petani/pekebun sawit yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo.
Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-401/L.5.5/Ft.2/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AH yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun pelanggaran yang dilakukan tersangka AH berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Agustus 2021 sampai November 2021.
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,92 miliar dan atas perbuatan tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, karena itu proses penyidikan telah memasuki penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muara Bungo.
Sehubungan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menghimbau dan kami berharap masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya beliau juga menyampaikan komitmen, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.(JP01)
Discussion about this post