JAMBI – Setelah dilimpahkan berkas perkara Ko Apex kekasih Dinar Candy dari penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Kejakasaan, pihak Kejari Jambi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk proses proses hukum selanjutnya.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya di Jambi Selasa dalam keterangan resminya yang diterima menjelaskan pada Senin 26 Agustus bertempat di Kejaksaan Negeri Jambi setelah diperiksa berkasnya tersangka Ko Apex langsung ditahan untuk 20 hari kedepan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Ditkrimum Polda Jambi atas nama tersangka Arfandi Susilo Als Ko Apex dalam perkara pemalsuan dan penggelapan yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP.
Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 21 Agustus 2024.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi melakukan Penahanan terhadap Tersangka ko Apek selama 20 hari di Rutan Kelas II. A Jambi.(JP01)
Discussion about this post