• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita Hukrim

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal

04/12/2023
in Hukrim
0
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal
0
SHARES
8
VIEWS
PostTweetSendScan

Baca juga

KPU Serahkan Pembakaran Kotak Suara Ke Polisi

KPU Serahkan Pembakaran Kotak Suara Ke Polisi

27/11/2024

JAMBI –  Kajaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Ketiga tersangka berinisial W selaku ketua tim teknis, Y rekanan pelaksana pekerjaan, AA selaku konsultan pengawas.

Dalam keterangan resminya, Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola mengatakan bahwa pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal pada 2022 lalu.

Saat itu Dispora Sungai Penuh mengadakan perjanjian kontrak stadion mini di Sungai Bungkal, yakni beberapa item pekerjaan di antaranya penimbunan material, pemasangan pipa dan pemasangan gawang.

“Namun pada pelaksanaan pekerjaan ada beberapa item yang tak dilaksanakan dan dianggap fiktif,” katanya Senin (4/12/23).

Selan itu, pembangunan Stadion Mini Sungai Bungka ada spesifikasi teknis tak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.

“Selain tidak sesuai kontrak, ada juga kekurangan volume, ” tambahnya.

Sejauh ini sudah ada 22 orang saksi dan 4 orang ahli konstruksi maupun ahli kelayakan bangunan pengadaan barang dan jasa.

“Dalam kasus ini kerugian negara sejumlah Rp 779 juta, ” sebut Kajari.

Sehingga menurut Kejari perbuatan tersebut telah termasuk kategori yang bertentangan dengan UU tentang pengadaan barang dann jasa. Pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 dan hingga UU tipikor.

Terkait adanya tersangka lain tentunya nanti hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut.

“Kami lagi melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan yang terlibat akan ditindak lanjuti, ” tegasnya.

Tags: KejariStadion miniSungai BungkalSungai penuh
Previous Post

Dibuka Gubernur Al Haris, BPJN Jambi Gelar Peringatan Hari Jalan Nasional 

Next Post

Tanpa Tunggu Perintah Babinsa Lubuk Mandarsyah Lansung Bantu Korban Banjir

Artikel lainnya

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS
Berita

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus
Berita

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto
Berita

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025
Pasutri Pengedar Sabu Di Desa Ditangkap Polres Merangin
Berita

Pasutri Pengedar Sabu Di Desa Ditangkap Polres Merangin

09/07/2025
Dapur SPPG Polda Jambi
Berita

Kepala KSP Tinjau Langsung Kesiapan SPPG Polda Jambi

08/07/2025
Tim Basarnas
Berita

Tim SAR Temukan Remaja Tenggelam Di Sungai Batanghari

05/07/2025

Discussion about this post

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam