JAMBI – Tim penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Bungo, Jambi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pajak kendaraan di UPT Samsat yang merugikan negara senilai Rp1,9 miliar pada 2019.
“Ketiga tersangka perkara dugaan korupsi pajak kendaraan di UPT Samsat Bungo yang telah ditahan Kejari adalah HF (50) Kepala UPT Samsat, IR (44) Kasi Pelayanan Samsat dan MS (53) kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly, dalam keterangan resminya diterima, Sabtu.
Penetapan ketiga orang tersangka baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara tim penyidik Kejari Bungo dimana ketiga tersangka merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan empat orang lainnya yang lebih dahulu ditahan jaksa.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada 31 Januari 2025 yaitu MS (43) Bendahara Penerima UPTD Samsat Bungo tahun 2019, AHS (PTT Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo), RS (PHL UPT Samsat Bungo) dan MS (security di Jasa Raharja Samsat Bungo).
Dalam kasus ini total ada tujuh orang tersangkanya yang ditahan penyidik kejaksaan negeri Bungo, dimana pada tapa awal ada empat tersangka dan tahap kedua ada tiga tersangka yang ditahan oleh jaksa.
Dalam kasus itu dari perbuatan ketujuh tersangka maka keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar pada 2019.
Terhadap keseluruhan tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bungo. Berkas perkaranya juga sedang dilengkapi oleh tim penyidik Kejari Bungo untuk bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi guna proses persidangan.(JP01)
Discussion about this post