JAMBI – Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru yakni AR Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh BNI senilai Rp105 miliar pada 2018-2019.
“Tersangka AR setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, kemudian usai pemeriksaan langsung ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi dan modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero), kepada PT Prosympac Agro Lestari,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, di Jambi Selasa.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP. Maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025, tertanggal 29 Juli 2025 telah menetapkan tersangka AR jabatan Komisaris PT PAL.
Dalam kasus ini peran tersangka AR sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar dalam proses pembobolan kredit di BNI.
Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 hari pada 29 JULI 2025 sampai dengan 17 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi.
Noly juga mengatakan atas perbuatannya tersangka diancam atau disangka dengan dakwaan primair
pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian dikenakan sesuai pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini Kejati Jambi telah menahan empat orang tersangka sebelumnya yaitu tersangka WE, VG, RG dan BK. Adapun modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama – sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.(JP01)
Discussion about this post