JAMBI – The Godmother Narkoba Jambi Helen dan Diding yang menguasai kartel narkoba bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat.
Kepastian itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kajati Jambi Noly Wijaya Hari ini Rabu (6/11/24), kata dia Pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi.
“Kita terima SPDP nya Tanggal 15 oktober kemarin, isi SPDP nya terkait tindak pidana narkoba, dengan demikian sidang bakal digelar di Jambi,” katanya.
Kata dia, ada tanggang waktu dari pengiriman SPDP hingga tahap satu atau P19 jika dilihat dari Standar oprasional prosedur.
“Kalau dari SOP bisa dua bulanan, itu tergantung dari penyidik dan masa tahanan, tapi itu hanya gambaran saja, bisa juga lebih cepat,” tambahnya.
Selain Helen dan Diding ada tersangka lain dalam kartel narkoba Jambi yaitu Tikui dan Ameng, hasil dari pemeriksaan sementara ternyata, ketiga adalah saudara kandung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengonfirmasi bahwa Tikui dan Ameng telah ditangkap, dan saat ini dalam perjalanan ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tikui dan Ameng ini bandar narkoba juga, mereka berdua saudaranya Helen,” kata Brigjen Mukti.(JP01)
Discussion about this post