Jambipos-Mayat Alm Nofriansyah Yosua Hutabarat diantar oleh oknum jenderal polisi ke rumahnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Sabtu 9 Juli 2022 lalu. Semuanya sudah diatur rapi dari Jakarta, sudah otopsi, dimandikan, diformalin dan dimasukkan ke peti mati yang tentu saja dipaku dengan ketat dan tidak boleh dibuka.
Maka tidak ada pula kesempatan kepada orangtuanya/ibu yang melahirkannya untuk melihat almarhum Yosua Hutabarat untuk terakhir kalinya, walaupun hanya sedetik saja dan oknum jenderal polisi itu bersikukuh bahwa peti mati tidak boleh dibuka.
Tapi ada yang tidak diketahui oleh oknum jenderal polisi itu yaitu tentang adat Batak bahwa jika seseorang lahir ke dunia ini, maka sang bayi wajib diulosi (dikenakan ulos) oleh tulangnya (paman/saudara laki-laki dari ibu yang melahirkannya).
Dan begitu juga nanti jika suatu saat sang bayi beranjak dewasa atau meninggal maka tulangnya (pamannya) juga wajib menyematkan (mambahen) ulos parpudi (menutupi jenazah dengan ulos terakhir). Itulah adat Batak yang dilaksanakan sejak nenek moyang orang Batak hingga hari ini dan sampai selamanya jika dunia ini masih ada.
Itulah yang tidak bisa ditolak oleh oknum jenderal polisi itu. Maka tulangnya Alm Yosua Hutabarat pun wajib ditunggu kedatangannya untuk memberikan ulos parpudi (ulos terakhir) dan tentu saja untuk bisa dikenakan oleh Alm Yosua Hutabarat maka peti mati harus dibuka.
Jika oknum jenderal polisi itu ngotot peti mati tidak boleh dibuka, maka oknum jenderal polisi itu akan berhadapan dengan orang Batak se-dunia karena tidak menghargai adat Batak.
Maka karena adat Batak harus dilaksanakan peti mati pun harus dibuka dan atas kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, terbuka pula lah semuanya yang ditutup-tutupi oknum jenderal polisi itu. Itulah kekuatan adat Batak maka terlihatlah banyak keanehan pada jenazah Alm Yosua Hutabarat dan hukum pun berjalan hingga menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Terima kasih kepada para nenek moyang kami “ompung nami sijolo-jolo tubu” yang telah merancang adat Batak sedemikian bagusnya yang bermanfaat baik dalam keadaan kondisi baik maupun dalam kondisi tidak baik. “Mauliate ma di Tuhan, Mauliate ma diakka da ompung nami sijolo-jolo tubu”.
Korban Pembunuhan Sang Jenderal
Seperti diberitakan Jambipos sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar (korban pembunuhan) di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).
Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana.
Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.
Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.
Kejanggalan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Sabtu 10 September 2022, baik di media massa maupun sosial media.
Anggota Polri Dipecat
Sementara Polisi kembali memberhentikan anggotanya karena terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Beberapa perwira polisi diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) usai menjalani sidang etik.
Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
- Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terbaru, Kombes Agus Nurpatria, juga disanksi pemberhentian tidak hormat.
Daftar Polisi Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut. Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.
Ferdy Sambotelah resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri.
Kompol Chuk Putranto
Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis (1/9/2022). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Selain itu, Dedi menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Kompol Baiquni Wibowo
Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowotelah rampung pada Jumat (2/9/2022). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Kompol BW mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri telah diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
“Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Dedi mengatakan hal itu dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa kemarin (6/9/2022). Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
“Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan,” katanya.(***)
Discussion about this post