JAMBI – DPRD Provinsi Jambi mendukung penuh keputusan gubernur terkait penetapan jalur angkutan batu bara menggunakan sungai dan tetap tidak memperbolehkan angkutan batu bara menggunakan jalan nasional atau jalur darat.
“Terkait adanya surat dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada pemerintah provinsi, kamai dewan dengan tegas tetap mendukung keputusan Gubernur Jambi Al Haris dan menjalankan Keputusan Bersama untuk menggunakan jalur sungai sebagai transportasi angkutan batu bara di Jambi,” kata Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, di Jambi Kamis.
Dia menambahkan dan meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk tetap konsisten dalam menjalankan keputusan bersama dengan menghentikan angkutan batubara yang melintasi jalan nasional dan menggunakan jalur sungai sebagai transportasi angkutan batu bara seperti yang dilakukan saat ini.
Selama ini sudah banyak dampak yang ditimbulkan dengan aktivitas angkutan batu bara yang melintas melalui jalan nasional, tidak hanya terkait masalah kemacetan, mobilitas angkutan batu bara yang tinggi juga menyebabkan banyak jatuh korban jiwa akibat kecelakaan yang disebabkan truk angkutan batu bara di jalan raya.
“Maka ini juga harus dipertimbangkan dan juga harus menjadi diperhatikan pemerintah pusat , maka dengan keputusan bersama oleh saya, gubernur dan forkompimda dalam menyetop angkutan batubara melewati jalan nasional itu saja dijalankan saat ini,”tegas
Edi Purwanto.
Seharusnya Kementerian ESDM memberikan dorongan kepada pengusaha angkutan batubara untuk segera merealisasikan jalan khusus angkutan batu bara yang sampai saat ini belum juga terselesaikan dikerjakan para pengusaha batu bara tersebut dan ketika jalan khusus ini terealisasi maka tidak akan ada timbul permasalahan nantinya.
“Harusnya Dirjen Minerba sama-sama mendorong agar pengusaha membangun jalan khusus, tidak lagi menggunakan jalan nasional atau umum, ini yang harus didorong sampai betul-betul dilaksanakan,” terangnya.
Edi Purwanto juga menerangkan bahwa Komisi V DPR RI juga sependapat harus ada jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut batu bara sedangkan jalan nasional hanya diperuntukkan untuk jalan umum, bukan untuk jalan khusus.
“Jadi jalani saja keputusan yang sudah kita buat bersama, stop angkutan batubara melintasi jalan nasional,” katanya.
Terkait dengan angkutan sampai dengan saat ini pemerintah masih memperbolehkan untuk penggunaan jalur sungai, meskipun hal ini juga menurut Edi Purwanto harus juga dilakukan evaluasi dan tidak mengandalkan jalur sungai karena kondisi debit air yang tidak menentu dan intinya jalan khusus batubara itu yang harus terealisasi.(JP01)
Discussion about this post