JAMBI – Kasus antara PT. Kresna Duta Agroindo (KDA) dan mantan Kepala Desa Tanjung di Kabupaten Sarolangun, Jambi, berinisial M alias B, semakin memanas.
Perselisihan ini bermula setelah anak dari mantan Kades Tanjung dipecat dari pekerjaannya, meski alasan pemecatan tersebut belum jelas.
Mantan kades telah berupaya meminta agar anaknya dipekerjakan kembali, namun pihak perusahaan menolak.
Ketidak puasan terhadap respon perusahaan membuat mantan kepala desa (kades) memblokir jalan menggunakan batu koral, pada hari Sabtu (19/10/24)
Mantan kades lalu menggali jalan utama dengan alat berat jenis excavator, karena merasa jalan tersebut berada dalam kepemilikannya berdasarkan sertifikat tanah.
Dalam wawancara, mantan Kades menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai”imbuh beliau
Pada saat media ini melintas dari jalan lintas Sumatra menuju PT KDA di tengah perjalanan tekejut melihat jalan PT KDA. Sudah di tutup sertu juga di gali kedalaman dua meter tidak bisa meneruskan perjalanan terpaksa mudur .
Saat pihak perusahaan di hubunggi melalui Kanit PAM di Konfirmasi melalui handphone nya malah diam
Juga (IB) dihubunggi diminta tanggapan supaya berita berimbang tetapi nada handphonenya aktif namun tidak di angkat.
Sementara itu Kapolsek Batin VIII, saat dikonfirmasi melalai Kanit nya, terkait jalan di dusun sungai Rotan di putus atau dirusak dibenar dan belum ada yang melapor ke polisi .
Discussion about this post