JAMBI – Ketua Tim Penyaringan Penyaringan (TPP) yang dibentuk KONI Pusat Eman Sumusi menegaskan, bahwa Tim TPP tidak pernah berpihak kepada siapa pun pada saat Musyawarah provinsi luar brasa (Musprovlub) pemilihan ketua umum KONI Provinsi Jambi lalu dan saya juga sudah tegaskan ke tim bahwa kita harus netral.
Kemudian Eman juga mengatakan kedua pihak calon yang maju pada Musorpovlub KONI Provinsi Jambi pada 30 Juni lalu, juga tidak mempermasalahkan atau memprotes atas salah satu kandidat calon ketua yang maju pada ajang pemilihan Ketua KONI Provinsi Jambi.
“Bagi saya dan tim TPP, semua itu sudah ‘clear’ atau selesai dan tidak ada masalah serta tidak ada aturan yang dilanggar oleh kedua calon yang maju pada Musorprovlub KONI Jambi saat itu, dan jika ada sekelompok orang yang saat ini masih mempermasalahkannya, itu hanya berdasarkan perspektif (pandangan atau penilian) mereka saja, bagi kami di tim TPP sudah melaksanakannya dengan sesuai aturan yang ada,” tegas Eman.
Kedua pihak bakal calon ketum KONI yang lolos di TPP juga pada Musorprovlub sudah diberikan kesempatan untuk membahas regulasi pemilihan dan kedua pihak tidak ada yang mempermasalahkannya dan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum KONI Provinsi Jambi juga sudah terlaksana dan tidak ada yang dilanggar sesuai AD/ART KONI.
Kemudian Eman juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang Undang Keolahragaan pada pasal 41 UU No 11 tahun 2022 yang menyatakan bahwa telah dihapus untuk jabatan Ketua umum tidak boleh diduduki oleh pejabat publik atau fungsional dan itu pasalnya telah dihapus dan memperbolehkan diapa pun mnnjabat Ketua umum KONI karena itu adalah hak semla orang.
AKBP Mat Sanusi terpilih secara sah secara konstitusi dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dibentuk KONI Pusat sesuai AD/ART KONI.
Kemudian Mat Sanusi juga dipilih melalui forum resmi sah dan resmi yaitu Musorprovlub KONI, yang dihadiri Ketum KONI Pusat yang diwakili Mayjen TNI (Puan) Eko Budi Supriyanto dan Mayor Jenderal TNI (Puan) Andri Tardiawan Utama Seotarno sebagai KONI karataker yang dibentuk KONI Pusat.
Musorprovlub KONI Jambi juga dibuka oleh Gubernur Jambi diwakili oleh Wakil Gubernur Jambi dan dihadiri seluruh anggota KONI Provinsi Jambi yang memiliki hak suara. Pemilihan dan perhitungan suara dilakukan secara terbuka dan transparan.
Sementara itu Prof Sukendro yang juga pengamat olahraga mengatakan sementara itu KONI bukanlah jabatan sipil, dan merupakan organisasi olahraga yang pertanggungjawabannya bersifat mandiri dan berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia Nomor 1 tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diluar struktur organisasi kepolisian pada pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi jabatan pada kementrian/lembaga/badan/komisi.
Kemudian organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yg berkedudukan di Indonesia, BUMN atau BUMD dan pada instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.
“Kalau ada gugatan saat ini tentang rangkap jabatan terkait status AKBP Sanusi patut dipertanyakan, karena itu adalah aksi segelintir orang yang tidak puas yang kuat dugaan karena kekalahan pada saat pemilihan dan bukan atas kepentingan organisasi apalagi kepentingan atlet dan masyarakat Jambi serta aksi itu telah mengganggu stabilitas dan persiapan pembinaan olahraga di Jambi,” tegas Prof. Sukendro.(JP01)










Discussion about this post