JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menyelesaikan verifikasi administrasi syarat calon gubernur dan wakil gubernur Jambi untuk periode 2024-2029.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar pada, Rabu (4/9) malam, pasangan bakal calon Al Haris-Abdullah Sani dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses Pilgub Jambi.
Sedangkan dokumen syarat dari pasangan Romi Hariyanto-Sudirman dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno. Namun pasangan Romi-Sudirman masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kekurangan dalam dokumen mereka.
“Romi-Sudirman diberikan waktu tiga hari, dari tanggal 6 hingga 8 September, untuk melakukan perbaikan dokumen. Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan penelitian administrasi atas dokumen yang telah diperbaiki,” jelas Yatno.
Proses penelitian ulang dokumen perbaikan akan dilakukan KPU mulai 6 hingga 14 September 2024. Setelah itu, KPU akan mengadakan rapat pleno kembali untuk menetapkan status akhir dari dokumen persyaratan calon hasil perbaikan tersebut.
Selain verifikasi administrasi, KPU juga telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon dari Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi. “Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dinyatakan layak tanpa ada masalah,” tambah Yatno.
Sebagai informasi, pasangan Al Haris-Abdullah Sani diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari 13 partai politik, termasuk PAN, PKS, PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, PPP, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, Garuda, PBB dan Hanura. Sementara pasangan Romi Hariyanto-Sudirman diusung oleh Partai NasDem, PSI, Gelora dan PKN.
Pemilihan gubernur Jambi periode 2024-2029 ini diperkirakan akan menjadi salah satu kontestasi politik paling menarik mengingat kedua pasangan calon memiliki dukungan yang signifikan dari berbagai partai politik dan basis massa yang kuat.(JP01)
Discussion about this post