Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan
JAMBI – Tidak dapat dipungkiri Kwalitas Kepastian Hukum Kebijakan Penguasa merupakan salah satu faktor utama perwujudan bentuk campur tangan pemerintah pada negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare state).
Kebijakan dimaksud mencakup berbagai aspek kehidupan bernegara termasuk diantaranya yaitu menyangkut pengelolaan barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak seperti kebijakan Pj. Walikota Jambi terhadap tanah dan bangunan Eks SDN. 184/IV yang terletak di Kawasan Kecamatan Jambi Selatan.
Setidak-tidaknya ada 3 (Tiga) Kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang perlu untuk dikaji ulang secara mendalam guna untuk mengetahui sejauhmana kwalitas kepastian hukum dari kebijakan tersebut tetap berlandaskan ataupun mengedepankan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain sebagaimana yang tertuang pada surat Pj. Walikota Kota Jambi dimaksud dengan Surat Nomor: PLK-11.12/1109/SETDA/224 tertanggal 10 Juni 2024, Â dan kebijakan Sekretaris Daerah Kota Jambi sebagaimana yang tertuang pada Surat Nomor: PLK-11.12/1174/BPKAD/2024 serta Kebijakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi sebagaimana pada Nota Dinas dengan Nomor: PLK.11.12/1075/BPKAD/2024 tertanggal 4 Juni 2024.
Baik sebagian maupun secara keseluruhan ketiga kebijakan tersebut dengan pokok persoalan yaitu Persetujuan Pemanfaatan/Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Eks Sekolah Dasar Milik Pemerintahan Daeah Kota Jambi yang dimaksud.
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan bahwa setoran dimaksud dilakukan oleh pihak ke tiga pada tanggal 13 Juni 2024 pada Pukul 16:56.26 WIB di salah satu Bank Swasta yang ada di Kota Jambi dengan nominal nilai setoran sebesar Rp.43.336.000,00 untuk massa sewa yang berlaku sejak bulan Juni 2024 dan akan berakhir pada Juni 2025 atau dalam massa 1 (Satu) tahun.
Pihak ke tiga yang telah melakukan pembayaran yang merasa tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya sebagaimana azaz dan kaidah atau norma hukum perdata. Bahkan yang bersangkutan berupaya meminta agar uang yang telah mereka bayarkan dikembalikan oleh pihak Pemerintah Kota Jambi.
Disinilah letak persoalannya hingga dipandang perlu untuk dilakukan pengujian terhadap Kwalitas Kepastian Hukum dari kebijakan-kebjiakan para penguasa tersebut. Agar Polemik dimaksud tidak mencederai kredibilitas dan akuntabilitas serta kehormatan Pemerintahan Kota Jambi, dengan meminimalisir tudingan miring yang menempatkan Pemerintah adalah Pelaku Perbuatan Melawan Hukum profesional dan terbaik.
Lahirnya polemik tersebut ditenggarai lebih disebabkan karena adanya penolakan sejumlah warga masyarakat sekitar Barang Milik Daerah yang disewakan tersebut terhadap aktivitas yang akan dilakukan oleh pihak ke 3 (Tiga) yang akan memanfaatkan kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang dimaksud.
Artinya secara yuridis normative dapat dikatakan bahwa pengambilan kebijakan tersebut tidak memperhatikan aspek hukum lingkungan. Sebab berbicara masalah lingkungan tidak hanya sebatas membahas persoalan limbah dan sampah serta kebersihan dan kesehatan saja, akan tetapi di sana juga ada persoalan culture set (faktor/aspek sosial budaya), dengan salah satu penekanannya terletak pada konsep pembangunan berkelanjutan (Sustuinable Development) .
Peninjauan ulang tersebut agar berjalan efektife dan tepat sasaran kiranya perlu melibatkan pihak berkompeten dalam penegakan hukum seperti pihak Kepolisian dan/atau Aparat Penegak Hukum lainnya, guna mengungkap hal yang sebenarnya yang tidak menutup kemungkinan penolakan warga masyarakat tersebut disebabkan karena adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Terlepas dari apapun hasil evaluasi tersebut, apakah kebijakan-kebijakan tersebut memenuhi unsur sifat-sifat melawan hukum atau tidak yang jelas kegiatan tersebut akan membuat semuanya terang benderang dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Hal tersebut dilakukan tidak hanya sebatas tentang persoalan aspek lingkungan sebagaimana diatas akan tetapi juga dilakukan dengan mempergunakan perspektive hukum perizinan, beserta meminta klarifikasi Pemerintah atas nilai sewa yang ditetapkan tersebut menggunakan perspektive Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.(*)
Discussion about this post