JAMBI – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi segera menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada lima ribu lebih para sopir angkutan batu bara pasca pemerintah menghentikan operasional batu bara yang berdampak ke para para sopir.
Pemprov Jambi sedang melakukan tahap realisasi terhadap rencana pemberian bantuan sosial untuk para sopir angkutan batu bara dan pencairan atau pembagian nya dilakukan melalui kantor POS setempat, kata Plh Asisten Ekonomi dan Pembangunan yang juga Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Jambi Johansyah, Rabu.
Informasi ini menjadi kabar gembira untuk semua para sopir angkutan batu bara di Jambi yang akan menerima pemberian bansos dan direncakan akan diserahkan oleh Pemprov Jambi kepada para sopir angkutan batu bara pada akhir Februari ini.
Pemprov Jambi memberikan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para keluarga sopir angkutan batu bara yang dimana sejak Januari 2024 lalu sudah dilarang beroperasi melewati jalur darat. Kemudian Bansos ini akan diberikan dalam bentuk sembako.
Untuk proses pencarian Bansos para sopir batu bara saat ini masih proses dipindahkan dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan kita masih menunggu untuk proses terhadap sekitar lima ribuan yang sudah masuk di daftar penerima bansos yang harus diverifikasi.
“Kita berharap bansos itu paling lambat akhir Februari ini kita salurkan,” kata Johansyah.
Menariknya, Bansos untuk sopir angkutan batu bara ini akan diberikan secara bertahap dan selama 3 bulan dimulai Januari, Februari hingga maret 2024, dengan nilai bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan dan diberikan dalam bentuk sembako yang k
emudian untuk penyalurannya dilaksanakan pada akhir Februari, dimana mereka akan menerima senilai Rp400 ribu untuk dua bulan.
Sedangkan untuk Maret diberikan sebesar Rp200 ribu dan sesuai hasil rapat yang dipimpin Sekda bantuan dalam bentuk sembako, kita kerjasama dengan Bulog dan penyaluran nya lewat PT Pos.(JP01)
Discussion about this post