Jambipos, Jambi-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) Provinsi Jambi akan melaporkan kasus perampasan hak tanah milik warga yang dilakukan oknum pengusaha di Jambi ke Mapolda Jambi, Senin (21/3/3/2022). LSM KPK RI juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah bentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar bisa menjangkau dan menyelesaikan praktik-praktik kasus mafia tanah di daerah Provinsi Jambi.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jambi Ir Tigor Sagala kepada wartawan galasibot.co di Jambi, Minggu (20/3/2022). Menurut Tigor Sagala, laporan pengaduan mereka kepada Mapolda Jambi besok Senin satu bundel bernomor 01/LSM-KPK RI/JBI/I/2022 Perihal Mohon Penegakan Hukum atas terjadinya perampasan hak tanah masyarakat 11 kepala keluarga Kecamatan Mayang Mangurai, Kota Jambi.
Disebutkan, sebelumnya mereka sudah mengirimkan surat aporan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dan Satgas Mafia Tanah Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI di Jakarta bukti temuan pelanggaran satu bundel bernomor 01/LSM-KPK RI/JBI/I/2022 Perihal Mohon Penegakan Hukum atas terjadinya perampasan hak tanah masyarakat 11 kepala keluarga Mayang Mangurai Kota Jambi.
“Dalam pembuatan laporan ini, LSM KPK RI Provinsi Jambi melengkapi berkas bukti-bukti berupa 1. Fotocopy surat segel pemilik tanah, surat pancong alas dari Pasirah Tahun 1960-an sebanyak 11 lembar. 2.Fotocopy sertifikat HGU dan sertifikat 4 buah milik Tanoto Group. 3.Fotocopy Surat dari Gubernur Jambi. 4.Fotocopy surat dari kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI.5.Fotocopy Surat Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi.6.Fotocopy Surat dari BPN Provinsi Jambi.7.Fotocopy Surat dari Setda Kabupaten Muarojambi dan surat lainnya diarsip,” terang Tigor Sinaga.
“Kita berharap laporan pengaduan satu bundel bernomor 01/LSM-KPK RI/JBI/I/2022 Perihal Mohon Penegakan Hukum atas terjadinya perampasan hak tanah masyarakat 11 kepala keluarga Mayang Mangrai, Kota Jambi dapat disikapi oleh Mapolda Jambi dan Satgas Mafia Tanah RI. Kita akan terus perjuangkan hak masyarakat dengan bukti-bukti yang sudah kita miliki,” tegas Tigor Sagala.
Terjadinya Anarkis
Kasus perampasan lahan 125 Ha ini juga menyisakan pengaduan masyarakat terjadinya anarkis dan eksekusi tanpa adanya aturan oleh anggota Polres Muarojambi didampingi oleh oknum BPN Muarojambi.
Pengaduan masyarakat RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi telah terjadi perlakuan anarkis terhadap masyarakat dan eksekusi tidak terpuji rumah penduduk, pondok dan kebun, tanaman dihancurkan yang dilakukan oleh anggota Polres Muarojambi yang terjadi pada tanggal 23 Juli 2013.
Hal tersebut terjadi disaat pengukuran batas tanah/wilayah yang dikuasai oleh pengusaha An Akeng alian Tanoto Yokobus Bersaudara yang berbatasan dengan tanah masyarakat yang terletak di RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi yang dikuasai masyarakat sejak tahun 1960-an. Sedangkan Tanoto Yokobus Bersaudara adalah seorang pengusaha yang merasa kuat dan merasa kebal hukum yang didampingi anggota Polres Muarojambi.
Sebelum pelaksanaan pengukuran tanah, masyarakat bermohon harus dihadiri oleh Ketua RT 42 dan Lurah Mayang Mangurai. Namun permintaan pemilik tanah masyarakat tidak dipenuhi maka timbul kesepakatan untuk mediasi yang dilaksanakan di Kantor Camat Sebapo.
Berselang setengah jam, tiba-tiba datanglah rombongan Kapolres Muarojambi Ayi Supardan bersama dua mobil truk anggota polisi dengan membawa perlengkapan pentungan, secara spontan langsung saja melakukan pemukulan (anarkis) terhadap masyarakat.
Saat itu masyarakat kebingungan dianggap menghalangi pengukuran tanah, padahal masyarakat tidak keberatan asalkan dapat dihadiri Ketua RT 42 dan Bapak Lurang Mayang Mangurai sebagai aparat pemerintah sekaligus sebagai tokoh masyarakat dan ujung tombak pemerintah di wilayah tersebut.
Atas kejadian itu terjadilah anarkisme terhadap masyarakat dengan korban sebanyak 3 orang. Atas kejadian itu 1 korban mengalami luka robek dibagian kepala akibat pukulan pentungan polisi. Akibatnya masyarakat RT 42 sangat menderita dengan adanya anarkisme itu.
“Kami LSM KPK RI meminta keterangan dari warga pemilik lahan atau ahli waris tanah 11 orang di RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, sebagai suatu penjelasan dan pernyataan dimana peristiwa kejadian tersebut yang dialami warga dapat dipertanggungjawabkan dengan surat keterangan ditandatangani dan bermaterai,” kata Tigor Sagala.(JP-Asenk Lee Saragih)
Discussion about this post