JAMBI – Kasus korupsi di tubuh PTPN VI dalam mengakusisi aset PT. Mendahara Agro Jaya Industri (PT. MAJI) yang terletak di Kabupaten Tanjabtim telah memasuki babak baru.
Pasalnya Rabu 15 Mei lalu, mantan Dirut PTPN VI Iskandar Sulaiman mendatangi Polda Jambi, dia datang tidak sendiri melainkan bersama empat tersangka lainya.
“Datang ke Polda Rabu kemarin, saat itu langsung tahap dua ke jaksa bang,” kata sumber terpercaya di Polda Jambi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika pihaknya telah menerima tahap 2 dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
‘Kita sudah terima tahap duanya, selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan tersangka juga ditahan,” katanya.
Perkara yang disidik oleh Penyidik Polda Jambi ini menduga ada mark-up atas akuisisi PT. MAJI sebesar Rp. 146 miliyar dengan luasan sekitar 3.000 hektar. Namun dalam transaksi tersebut PTPN hanya membayar Rp. 50 miliyar saja, sehingga diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp. 72 miliyar.(JP03)
Discussion about this post