• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Mantan Dirut Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara

Selain vonis 10 tahun, terdakwa Yunsak El Hacon juga dikenakan denda Rp500 juta dan menggantikan uang negara Rp7,5 miliar

11/01/2024
in Berita, Hukrim, Nasional
0
Sidang El Hacon

Sidang El Hacon

0
SHARES
6
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta dikenakan uang penganti Rp7,5 miliar atau hukuman enam tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi diketuai Ronald Salnofri di Jambi, Kamis (11/01/2024) yang menyatakan perbuatan El Halcon terbukti bersalah tindak pidana korupsi pembelian surat hutang jangka menengah (MTN) kepada PT SNP untuk investasi Bank Jambi yang merugikan negara Rp310 Miliar.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), dimana JPU meminta majelis untuk menjatuhkan pidana penjara selam 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6  bulan kurungan.

Dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana penjara terdakwa Yunsak El Halcon selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 subsider lima bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp7,5 miliar atau pidana penjara enam tahun.

Dalam perkara itu terdakwa Yunsak El Halcon terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair psal 3 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tahun 1999 jo pasal 55 ke-1 KUHP.

Hakim juga mengatakan fakta persidangan terungkap dalam pembelian tersebut menggunakan uang negara dengan sistem beberapa kali pembayaran, namun nyatanya beberapa tahap terjadi macet karena uang mengalir untuk kepentingan pribadi.  

Sehingga negara mengalami kerugian, dan harta yunsak el halkon bertambah yang diperoleh dari uang transaksi. Kemudian pencarian tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN.

Terdakwa El Hacon tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian MTN yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank, termasuk pada saat bank bertransaksi.

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa tidak membantu tugas pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum.

Sedangkan Pjs Dirut PT MNC Sekuritas Andri Irvandi, satu dari tiga terdakwa korupsi gagal bayar surat hutang jangan menegah (Medium Term Notes/MTN) di Bank Jambi divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi.

Terdakwa Andri juga divonis denda Rp800 juta dan membayar uang pengganti Rp5,8 miliar. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ronald Safroni.

Dalam kasus ini ini Andri selaku Pjs Direktur PT MNC Sekuritas bertindak sebagai agen Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).

Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus gagal bayar pada Bank Jambi.(JP01)

 

 

Tags: JambiVonis Yunsak El Hacon 10 tahun penjara
Previous Post

Kapolres Kerinci Salurkan Bantuan Makanan Untuk Warga Terdampak Banjir 

Next Post

Al Haris Terima Penghargaan “R Soeprapto Award” Dari Kejagung

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam