JAMBI – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta dikenakan uang penganti Rp7,5 miliar atau hukuman enam tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi diketuai Ronald Salnofri di Jambi, Kamis (11/01/2024) yang menyatakan perbuatan El Halcon terbukti bersalah tindak pidana korupsi pembelian surat hutang jangka menengah (MTN) kepada PT SNP untuk investasi Bank Jambi yang merugikan negara Rp310 Miliar.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), dimana JPU meminta majelis untuk menjatuhkan pidana penjara selam 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana penjara terdakwa Yunsak El Halcon selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 subsider lima bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp7,5 miliar atau pidana penjara enam tahun.
Dalam perkara itu terdakwa Yunsak El Halcon terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsidair psal 3 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tahun 1999 jo pasal 55 ke-1 KUHP.
Hakim juga mengatakan fakta persidangan terungkap dalam pembelian tersebut menggunakan uang negara dengan sistem beberapa kali pembayaran, namun nyatanya beberapa tahap terjadi macet karena uang mengalir untuk kepentingan pribadi.
Sehingga negara mengalami kerugian, dan harta yunsak el halkon bertambah yang diperoleh dari uang transaksi. Kemudian pencarian tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN.
Terdakwa El Hacon tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian MTN yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank, termasuk pada saat bank bertransaksi.
Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa tidak membantu tugas pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum.
Sedangkan Pjs Dirut PT MNC Sekuritas Andri Irvandi, satu dari tiga terdakwa korupsi gagal bayar surat hutang jangan menegah (Medium Term Notes/MTN) di Bank Jambi divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi.
Terdakwa Andri juga divonis denda Rp800 juta dan membayar uang pengganti Rp5,8 miliar. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ronald Safroni.
Dalam kasus ini ini Andri selaku Pjs Direktur PT MNC Sekuritas bertindak sebagai agen Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).
Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus gagal bayar pada Bank Jambi.(JP01)
Discussion about this post