JAMBI – Masna Busro yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai kandidat calon Muaro Jambi untuk priode ke dua, tersandera dalam “pusaran dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Mantan Bupati perempuan pertama di Provinsi Jambi itu tersandera dengan menjadi saksi dalam dua kasus tindak pidana korupsi yakni gratifikasi ketok palu APBD Provisni Jambi dan Dana Hibah KONI Kabupaten Muarojambi.
Pertama kasus suap uang ketok palu 2018, dalam perkara ini Masnah menerima dugaan gratifikasi yang membuat mereka berdua diperiksa KPK beberapa kali dan seperti diketahui, bahwa Masna beberapa kali diperiksa KPK terkait dengan pengakuan Apif Firmansyah, mantan ajudan gubernur Jambi Zumi Zola, yang saat ini sedang menjalani hukuman.
Dalam BAP Apif, keduanya diduga menerima aliran dana gratifikasi untuk kepentingan Pilkada Muaro Jambi.
Aliran gratifikasi Zumi Zola Sebesar Rp5,5 Miliar itu dipergunakan untuk kepentingan Pilkada Muaro Jambi 2017 lalu untuk kepentingan Masna dalam pemilihan bupati muaro Jambi.
Kemudian Masna Busro kembali diduga terlibat dalam kasus dana Hibah KONI Muaro Jambi.
Mansa Busro sempat menjalani pemeriksaan terhadap kasus dana hibah KONI Kabupaten Muaro Jambi 2019-2021 di Mapolda Jambi, Jumat (16/8/24).
Saat di periksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi, Masna Busro di periksa dalam statusnya sebagai Bupati Muaro Jambi.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi sengaja melakukan pemeriksaan di Mapolda Jambi hanya untuk percepatan saja.
“Hanya untuk percepatan saja, makanya penyidik melakukan pemeriksaan di Polda Jambi,” Kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimmi Fernando beberapa waktu lalu.
Mantan Bupati Muarojambi Masna Burso di periksa selama satu jam lamanya, wanita yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati itu di cecar pertanyaan seputar usulan Proposal Koni ke Pemkab Muaro Jambi.
“Kita periksa kurang lebih selama satu jam, kita periksa terkait dengan usulan proposal Koni ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” katanya.
Dia memambahkan, untuk sementara pihaknya masih terfokus dengan ketua ketua cabang olahraga (cabor) dan penerima bonus dari dana hibah.
Sejauh kasus ini berjalan polisi telah menemukan adanya alat bukti, baik dari surat, saksi-saksi serta alat bukti lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi juga mendatangi dua lokasi berbeda pada Jum’at 9 Agustus 2024 lalu.
Dua lokasi yang didatangi penyidik berada di wilayah Kota Jambi, yakni kediaman Ketua Koni Muaro Jambi Periode 2019-2023, Fatahillah dan Suzan, bendahara KONI Muaro Jambi pada periode yang sama.
Dari dua lokasi ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi.
Dari dua rumah mantan pengurus KONI Muaro Jambi itu, penyidik mengamankan dokumen surat pertanggung jawaban atau SPJ. Dari dua lokasi ini kami amankan 15 bundel SPJ dana hibah.
Saat dicoba untuk dikonfirmasi oleh wartawan, Masna Busro melalui pesan WhastApp tidak menanggapinya.(*)
Discussion about this post