JAMBI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Muhammad Madel dan Nor Muhammad Agus, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun. Untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun.
Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Sarolangun, Husnul Yakin merupakan warga Desa Ujung Tanjung kepada media mengatakan H Muhammad Madel adalah perintis Kabupaten Sarolangun dan juga menjadi bapak pembagunan di kabupaten ini yang sudah terbukti.
“Kami warga Desa Ujung Tanjung mendukung penuh pencalonan H Muhammad Madel dan Nor Muhammad Agus maju pada Pemilihan Kepala daerah di Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Sarolangun, Ari Wibowo mengatakan hasil verifikasi kedua dan perbaikan yang dilakukan oleh PPS sudah dilakukan verifikasi.
“Malam ini kita merekap seluruh hasil verifikasi.ada dua rekap yang kita lakukan, pertama rekap hasil perbaikan dan kedua rekap akhir,” ujar Ari Wibowo.
Sesuai rencana, tambahnya besok, Senin 19 Agustus 2024 akan dilakukan penetapan hasil pleno dari rekap akhir yang dilakukan malam ini.
Saat ditanya apa kira-kira hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Sarolangun malam ini. Ari Wibowo menyebutkan bahwa pasangan Madel-Nor Muhammad sudah memenuhi batas minimal yang ditentukan KPU Kabupaten Sarolangun dalam pemenuhan syarat menjadi calon bupati dan bupati Sarolangun tahun 2024 – 2029 dari jalur perseorangan.(JP05)
Discussion about this post