Jambipos, Jakarta– Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah diperiksa Komnas HAM dan mengakui pelaku penembakan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas di rumah dinas di rumah (mantan) Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren 3 Jakarta Selatan Jumat 8 Juli 2022 lalu. Namun kenapa kini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu belum dijadikan tersangka dan justru dimutasi ke di Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya masih menelaah hasil penilaian psikologis Bharada E.
Nantinya, LPSK akan menentukan apakah Bharada E layak mendapatkan perlindungan dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Untuk psikologis yang bersangkutan (Bharada E) minta bantuan rehabilitasi psikologis, kita juga sedang melakukan telaah secara psikologis apakah perlu bantuan rehabilitasi psikologis,” kata Hasto.
Hasto menyebutkan Bharada E telah menjalani asesmen atau penilaian psikologis di Kantor LPSK pada Jumat (29/7/2022).
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya akan mendalami beberapa hal dari hasil pemeriksaan terhadap Bharada E.
Pihaknya mengaku akan mempertimbangkan status hukum yang dijalani Bharada E, sebelum memutuskan status perlindungan untuk Bharada E. “Kami komparasi dengan status hukum yang dia jalani,” kata Edwin.
Edwin menjelaskan Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan saksi berkaitan dengan dua laporan yang masuk ke polisi, yakni soal dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan pada istri Sambo Sambo yang ditangani Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan oleh istri Ferdy Sambo ke polisi setelah insiden penembakan Brigadir J. Sementara itu, keluarga Brigadir J melapor pada Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Mako Brimob
Sementara Mabes Polri membenarkan penarikan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk bertugas di Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob). Bharada E adalah terduga yang menembak Brigadir J hingga tewas di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (31/7/2022). Ia berkata penarikan dilakukan lantaran Bharada E masih berstatus saksi dalam kasus penembakan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. (JP-Lee)
Discussion about this post