• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita Hukrim

Desak Polisi Berikan Kepastian Hukum Kasus Keterangan Palsu

Joni menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional. Ia menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan sudah lebih dari cukup untuk menjerat terlapor.

23/05/2025
in Hukrim
0
Pelapor Joni

Pelapor Joni

0
SHARES
12
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Seorang warga bernama Joni, melaporkan mantan abang iparnya Sandi ke Polda Jambi, dengan nomor SPDP/134/XII/Res.I.24./Ditreskrimum, terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara perceraian dengan terlapor Sandi dan kawan kawan.

Laporan tersebut teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di pengadilan.

Baca juga

Oki Yusmika

Oki Taekwondoin Jambi Derita Kanker Tulang Meninggal Dunia

14/07/2025
Masyarakat Pulau Pandan Dan Karang Pandan Tuntut Keadilan

Masyarakat Pulau Pandan Dan Karang Pandan Tuntut Keadilan

14/07/2025
Oki Yusmika

Haris Bantu Pengobatan Taekwondoin Jambi Derita Kanker Tulang

14/07/2025
Bupati Dan Wabup Sarolangun Sambut Kedatangan Kapolres Baru

Bupati Dan Wabup Sarolangun Sambut Kedatangan Kapolres Baru

12/07/2025

Menurut Joni, dalam proses penyelidikan dirinya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Dirreskrimum Polda Jambi, termasuk sejumlah saksi, ahli, serta terlapor Sandi dan kakaknya. Ahli dari pihaknya sebagai pelapor kata Joni, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Gelar perkara juga telah dilakukan oleh penyidik untuk menilai kelengkapan unsur pidana dalam laporan. Namun, meskipun telah dilakukan gelar perkara dan alat bukti telah terpenuhi, anehnya penyidik belum menetapkan tersangka,” bilang Joni.

Ia juga mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara oleh penyidik Ditreskrimum, karena merasa di permainkan oleh oknum penyidik.

“Untuk mengurus kasus ini uang saya habis untuk biaya saksi ahli, biaya lawyer dan operasional selama ini. Seharusnya setelah gelar perkara, apabila unsur Pasal 242 KUHP terpenuhi dan alat bukti cukup, maka langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka,” ujar Joni, saat bertemu wartawan di depan gedung Polda Jambi, Jumat (23/5/25).

Joni menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional. Ia menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan sudah lebih dari cukup untuk menjerat terlapor.

Dalam keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, serta dua putusan pengadilan yang dianggap menguatkan dugaan pemberian keterangan palsu.

Joni yang merasa kecewa terhadap penanganan perkara di tingkat daerah, bersama kuasa hukumnya juga melayangkan pengaduan ke Mabes Polri, ke Unit Pengawasan dan Pengamanan Internal (Irwasum Polri), untuk meminta atensi dan pengawasan lebih lanjut.

“Kami minta institusi Polri, khususnya penyidik, bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum. Jangan sampai keadilan masyarakat dikorbankan karena kelalaian dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

Dikatakan Joni, perkara yang dilaporkannya menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses peradilan dalam perkara perdata keluarga, karena saksi memiliki kewajiban memberikan keterangan jujur di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam hukum acara dan KUHP.

Diakui Joni, pihaknya telah mempertanyakan progres kasus yang dilaporkannya, namun belum ada kejelasan.

“Terakhir awal Mei kemarin kita pertanyakan progres kasusnya. Kata penyidik tunggu tindak lanjut Pak Direskrim,” bilang Joni. (*)

 

 

Tags: JambiKasus kesaksian palsipolda jambi
Previous Post

Personel TNI Siap Amankan Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi

Next Post

BKSDA Jambi Rawat Intensif Harimau Yang Terkena Jerat

Artikel lainnya

Masyarakat Pulau Pandan Dan Karang Pandan Tuntut Keadilan
Berita

Masyarakat Pulau Pandan Dan Karang Pandan Tuntut Keadilan

14/07/2025
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS
Berita

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus
Berita

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto
Berita

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025
Pasutri Pengedar Sabu Di Desa Ditangkap Polres Merangin
Berita

Pasutri Pengedar Sabu Di Desa Ditangkap Polres Merangin

09/07/2025
Dapur SPPG Polda Jambi
Berita

Kepala KSP Tinjau Langsung Kesiapan SPPG Polda Jambi

08/07/2025

Discussion about this post

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam