Jambipos, Tanjabar-Mengaku dengar bisikan gaim, seorang anak lajang berusia 25 tahun di Desa Teluk Nilau, Keamatan Pengabuan, Kebupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Provinsi Jambi, tega membunuh kedua orang tuanya. Kedua korban ditemukan bersimbah darah oleh tetangganya, Rabu pagi (4/1/2023), sekitar pukul tujuh. Saat itu rumah korban masih dalam keadaan terkunci.
Kapolres Tanjungjabung Barat, AKBP Muharman Artha kepada wartawan, Kamis pagi (5/1/2023) menjelaskan, peristiwa pembunuhan sepasang suami istri sempat membuat geger warga Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Tanjungjabung Barat, Rabu (4/1/2023).
Tak lama-lama Polres Tanjabar mengungkap sipelaku pembunuhan itu. Pembunuhan Khairul Anwar (50) dan Rosmah (50) itu ternyata dilakukan anak kandung mereka bernama Doni Oktavianus (25). Doni yang berhasil ditangkap, mengaku nekat membunuh ayah ibunya karena disuruh oleh bisikan gaib.
Disebutkan, selama ini Doni tinggal bersama kedua orang tuanya, di Lorong Jambu, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjabar. Pembunuhan terjadi di rumah yang didiami mereka bersama selama ini.
“Kedua korban ditemukan bersimbah darah oleh tetangganya, Rabu pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu rumah korban masih dalam keadaan terkunci. Tetangga korban, Abdal dan Indra, berhasil masuk ke dalam rumah. Mereka menemukan Khairul Anwar tergeletak di ruang tamu, dengan luka robek di kepala. Sedangkan Rosmah, ditemukan di dapur, dengan luka robek di pinggang,” ujar AKBP Muharman Artha, menerima inforasi warga.
Dikatakan, setelah melakukan pembunuhan, Doni melarikan diri ke rumah pamannya. Dia mengaku mendapat bisikan gaib, yang menyatakan kedua orang tuanya dajjal dan pendosa, sehingga harus dibunuh.
“Kata nenek juga begitu,” ujar Doni kepada penyidik Polres Tanjungjabung Barat.
Menurut pengakuan Doni kepada polisi, seusai membunuh ayah dan ibunya, dia mandi di sungai. Barang bukti yang digunakannya untuk membunuh, sebilah parang, dibuangnya ke sungai.
“Dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan gagang parangnya. Namun kami tetap akan mencari parang itu untuk melengkapi alat bukti,” ungkap Kapolres Tanjungjabung Barat, AKBP Muharman Artha.
Akibat perbuatannya, pemuda yang kerap mabuk lem aibon ini meringkuk di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat. Doni dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (JP-Red)
Discussion about this post