JAMBI – Dalam rangka menjaga kondusifitas yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan serta menciptakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bersih dari barang-barang yang dilarang, Lapas Kelas IIA Jambi melakukan penggeledahan blok hunian pada, Kamis malam (22/8/24).
Penggeledahan blok hunian bekerja sama dengan TNI, Polri serta BNN Kota Jambi yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Lily dan Kalapas Kelas IIA Yunus Maraden Simanungsong.
Tidak hanya melakukan penggeledahan terhadap blok hunian, Lapas Kelas IIA Jambi turut melakukan tes urine terhadap Warga Binaan Lapas.
Disampaikan Kalapas, untuk kegiatan penggeledahan kita bagi menjadi 2 tim dengan tujuan Blok Hunian A1 dan A2. Kemudian petugas gabungan tiba di setiap Blok Hunian memberikan pengarahan kepada WBP terkait kegiatan rutin penggeledahan blok hunian dan tes urin WBP.
“ Saat dilakukan penggeledahan perwakilan WBP tetap berada di setiap kamar di dalam blok hunian untuk menyaksikan jalannya kegiatan penggeledahan blok hunian oleh petugas,” ujar Kalapas.
Petugas melaksanakan penggeledahan blok hunian meliputi pemeriksaan kondisi dalam dan luar blok seperti teralis besi, dinding blok, aliran listrik, dan benda-benda terlarang yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Jambi.
“Selanjutnya petugas mengambil secara acak WBP sebanyak 20 (Dua Puluh) orang untuk dilaksanakan tes urin oleh Klinik Lapas Kelas IIA Jambi dan WBP sisanya dimasukkan kembali ke dalam Blok A1 dan A2 untuk diberikan pengarahan serta imbauan agar tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif di Lapas Kelas IIA Jambi,” sambungnya.
Dilanjutkan Kalapas, saat kita melakukan penggeledahan petugas menemukan benda-benda seperti Korek api, Sendok Besi, Gunting, Terminal Listrik, Piring dan Gelas Kaca, serta beberapa benda logam yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan barang tersebut diamankan untuk dimusnahkan oleh Kamtib Lapas Kelas IIA Jambi.
“Untuk 20 (dua puluh) orang WBP yang dilakukan tes urin didapatkan hasil (-) Negatif Narkoba,” Yunus.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Direktorat Pengamanan dan Intelijen Kemenkumham RI serta dalam rangka Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Kamtib di Lapas Kelas IIA Jambi.(JP01)
Discussion about this post