KUALA TUNGKAL – Seorang oknum pejabat berinisial EY saat ini sebagai Kepala bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diamankan polisi karena kedapatan simpan sabu-sabu.
“Memang benar anggota Satres Narkoba Polres Tanjab Barat mengamankan seorang wanita berinisal EY merupakan ASN Pemkab Tanjab Barat,” kata Kasat Narkoba Iptu Epy Koto, Selasa kepada media.
EY dan temannya saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tanjab Barat usai ditangkap pada, Sabtu 7 September 2025 malam dirumahnya di Jalan Bahagia RT 5, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir.
Penangkapan EY merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian usai menangkap salah seorang pada operasi yang dilakukan pihaknya.
Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Koto memastikan kasus ini akan diungkap ke publik.
“Sekarang sudah kami amankan dalam proses penyidikan dan pengembangan dari operasi antik yang kami lakukan di 2025 ini, kemudian dari operasi antik itu salah satu pelaku mengatakan bahwa sebagian barang bukti berada di rumah EY makanya kami kembangkan sampai kerumah yang bersangkutan,” kata Iptu Epy Koto.
Pelaku kedua yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjabbar selain EY yakni YB yang merupakan rekannya saat dilakukan penangkapan dirumahnya dalam kasus ini barang bukti sebanyak 19,17 gram sabu-sabu.
“Berhasil diamankan barang bukti ada dtemukan empat plastik klip dengan total berat 19,17 gram,” kata Epy Koto.
Sementara itu Kepala dinas (Kadis) PM-PTSP Tanjab Barat Muhamad Havis mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya yang dilakukan kepolisian dana berharap proses sesuai dengan prosedur yang ada dan kami mendukung upaya kepolisian melaku tindakan ini.
Havis menyebutkan terkait status EY tersebut saat ini pihaknya masih menunggu dari kepolisian baru pihaknya melakukan tindakan dan upaya lainnya dan kami tunggu dari kepolisian baru kita ambil langkah.
Saat ini kasus penangkapan oknum pejabat itu sudah viral di media sosial dengan unggahan video yang berdurasi 2 menit 50 detik terlihat jelas sejumlah anggota Satres Narkoba Polres Tanjabbar mendatangi rumah EY di Jalan Bahagia, RT 5, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir pada Sabtu malam (6/9).
Terlihat dalam video itu EY diminta untuk mengambil bungkusan plastik yang berada di laci motor Scoopy yang berada didalam rumah, pelaku kemudian mengambil bungkusan tersebut dan dibuka diatas meja dan terlihat jelas ada empat bungkus klip diduga berisi narkoba jenis sabu.(JP07)
Discussion about this post