JAMBI – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi belum lama ini berhasil menangkap enam orang tersangka penyelahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di kawasan Simpang Terusan Kabupaten Batanghari.
Awalnya Tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki berwarna merah putih dengan nomor polosi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.
Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak lima jerigen.
“Total yang berhasil di jual terangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga Rp 250 ribu perjerigennya,” Kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas, Senin (4/11/24).
Dia menyebutkan bahwa sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menemtukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.
“Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jirigen untuk di jual kembali ke penampung,” kata Bambang Yogo.
Terkait pembayaran yang dilakukam tersangka dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.
Discussion about this post