• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita Hukrim

Pelaku Pembunuhan Polisi Adalah Anggota Ormas di Jambi

26/05/2025
in Hukrim
0
Pelaku Pembunuhan Polisi Adalah Anggota Ormas di Jambi
0
SHARES
2
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Anggota Direktorat Kriminal Umum Kepolisian daerah (Ditreskrimum Polda) Jambi bersama Polresra Jambi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anggota Polres Muaro Jambi yang ditemukan tewas di rumahnya pada Selasa 20 Mei lalu, adalah seorang anggota Organisasi Masyarakat (Ormas).

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar di Jambi Senin menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan anggota polisi Aipda Hendra merupakan anggoa Ormas PP bernama Nopri Ardi (38) yang telah diamankan sejak pasca kejadian karena hubungan dengan korban adalah teman dan saat kejadian mereka bersama-sama di rumah korban.

Baca juga

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025

“Benar, pelaku adalah anggota ormas ya, di sini tertulis anggota ormas PP, dan dia juga memiliki kartu wartawan,” kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Jambi.

Terkait dengan motifnya, Krisno menyebut bahwa antara pelaku dan korban sama-sama memilki masalah hutang piutang dan pelaku mengaku kesal, kerap ditagih sehingga kalap dan menganiaya korban hingga tewas.

“Atas perbuatannya, kini pelaku Nopri dijerat dengan pasal 353 junto 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Irjen Pol Krisno H Siregar.

Kemudian Kepolisian Daerah Jambi juga mengucapkan duka yang mendalam atas kasus tersebut kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Dalam kasus itu kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa barbel berukuran 1 Kilogram, warna merah jambu yang dipakai pelaku memukul kepala korban. Dimana dalam mengungkap kasus itu diawali dengan hasil autopsi diketahui bahwa korban tewas dipukul di bagian kepala dan kemudian pelaku diamankan sebelum satu kali duapuluh empat jam setelah korban pertama kali ditemukan tewas.

Pihaknya sempat kesulitan mendapatkan pengakuan pelaku, namun setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara saintifik, serta pemeriksaan barang bukti fisik, hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Tim penyidiki tidak mengejar pengakuan pelaku, tetapi berdasarkan pemeriksaan secara saintifik dan membuktikan dia adalah pelakunya,” jelas Irjen Pol Krisno.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa barbel, HP, sepeda motor, baju yang dikenakan dan satu meja, dengan jejak darah dan hasil pemeriksaan secara digtal.

Kasus ini terungkap Selasa pekan lalu (20/5) sekitar pukul 13.00 WIB, dimana warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura digegerkan dengan penemuan mayat seorang anggota polisi. Korban diketahui bernama Aipda Hendra, anggota Polres Muaro Jambi.

Salah satu warga sekitar bernama Hardi mengatakan kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang kurir yang hendak mengantarkan paket ke rumah korban.

Saat tidak mendapat jawaban dari dalam rumah, kurir tersebut mencoba mengintip melalui pintu yang tidak terkunci dan mendapati sesosok mayat tergeletak di ruang tamu. Kurir tersebut kemudian segera melaporkan temuan kepada warga dan Ketua RT setempat, yang selanjutnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kepolisian daerah Jambi juga menguncapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya sehingga pelakunya juga bisa diungkap dan diamankan dalam waktu cepat.

Sementara itu Ketua Pemuda Pancasila Kota Jambi, Erwin, mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dicabut status keanggotannya sebelum bulan puasa lalu dan sudah bukan anggota lagi.

Dalam kesempatan itu, Erwin juga berharap agar kasus pembunuhan ini tidak dikait-kaitkan dengan ormas, khususnya Pemuda Pancasila.(JP01)

 

 

 

 

Tags: Jambiormas PPpelaku pembunuhan polisipolda jambi
Previous Post

Tim Medis Ambil Tindakan Medis Terhadap Harimau Kena Jerat

Next Post

Polda Jambi Tangkap 11 Pengedar Sabu Ke Sopir Batubara

Artikel lainnya

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS
Berita

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus
Berita

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto
Berita

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025
Pasutri Pengedar Sabu Di Desa Ditangkap Polres Merangin
Berita

Pasutri Pengedar Sabu Di Desa Ditangkap Polres Merangin

09/07/2025
Dapur SPPG Polda Jambi
Berita

Kepala KSP Tinjau Langsung Kesiapan SPPG Polda Jambi

08/07/2025
Tim Basarnas
Berita

Tim SAR Temukan Remaja Tenggelam Di Sungai Batanghari

05/07/2025

Discussion about this post

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam