JAMBI – Polres Merangin membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang mana pengedarnya adalah pasangan suami istri yang aksinya menyasar pada warga atau pemuda di desa-desa di kabupaten tersebut.
Pengedar sabu yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram itu di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada akhir pekan kemarin, kata Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra.
Pengedar sabu itu berinisial IA alias Ucil (27) warga Desa Sungai Ulak dan NJ (20) warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Provinsi Bengkulu mereka adalah pasangan suami istri dan keduanya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Polres Sarolangun terhadap pelaku bernama Erianda Hutahaean.
Penangkapan itu berawal adanya informasi tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Ulak dan setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan Satresnarkoba Polres Merangin dan Polres Sarolangun melakukan serangkaian penyelidikan dimana hasilnya kedua pengedar sabu itu berhasil ditangkap di rumahnya.
Dari tangan pengedar bernama Ucil, petugas menyita lima paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih akhir 0,499 gram, satu dompet kecil dan satu lembar kertas rokok. Sementara dari tangan NJ, petugas menyita satu handphone.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, sabu itu diperoleh tersangka Ucil dengan cara barter sepeda motor miliknya kepada pelaku Erianda Hutahaean dan Bella. Barang itu kemudian mereka pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual warga desa,” kata AKBP Roni.
Dia juga menyebutkan, bahwa kedua pelaku itu merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu. Saat ini, mereka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten tersebut.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(JP01)
Discussion about this post