• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Pasutri Pengedar Sabu Di Desa Ditangkap Polres Merangin

09/07/2025
in Berita, Daerah, Hukrim
0
Pasutri Pengedar Sabu Di Desa Ditangkap Polres Merangin
0
SHARES
3
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Polres Merangin membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang mana pengedarnya adalah pasangan suami istri yang aksinya menyasar pada warga atau pemuda di desa-desa di kabupaten tersebut.

Pengedar sabu yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram itu di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada akhir pekan kemarin, kata Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Pengedar sabu itu berinisial IA alias Ucil (27) warga Desa Sungai Ulak dan NJ (20) warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Provinsi Bengkulu mereka adalah pasangan suami istri dan keduanya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Polres Sarolangun terhadap pelaku bernama Erianda Hutahaean.

Penangkapan itu berawal adanya informasi tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Ulak dan setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan Satresnarkoba Polres Merangin dan Polres Sarolangun melakukan serangkaian penyelidikan dimana hasilnya kedua pengedar sabu itu berhasil ditangkap di rumahnya.

Dari tangan pengedar bernama Ucil, petugas menyita lima paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih akhir 0,499 gram, satu dompet kecil dan satu lembar kertas rokok. Sementara dari tangan NJ, petugas menyita satu handphone.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, sabu itu diperoleh tersangka Ucil dengan cara barter sepeda motor miliknya kepada pelaku Erianda Hutahaean dan Bella. Barang itu kemudian mereka pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual warga desa,” kata AKBP Roni.

Dia juga menyebutkan, bahwa kedua pelaku itu merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu. Saat ini, mereka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten tersebut.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(JP01)

 

 

 

Tags: JambiPolres Merangintsk pengedar sabu pasutri
Previous Post

Satgas Karhutla Jambi Lakukan OMC Untuk Hujan Buatan

Next Post

Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam