JAMBI – Hakim Pengadilan Negeri Jambi yamg menggelar sidang dua terdakwa terhadap kasus kepemilikan 52,4 kilogram narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum pegawai Lapas Kelas IIA Jambi, divonis jukuman mati.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa 29 Oktober 2024 malam dan sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.
Kedua terdakwa yakni Fanny Susanto (46) seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok dan Muhammad Afif (27) warga Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi.
Mereka divonis hukuman pidana mati setelah terbukti bersalah atas kasus penyalahguna Narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dengan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua orang terdakwa dijatuhkan vonis hukuman pidana mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak ada yang meringankan terdakwa.
“Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1 dan menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan Memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap didalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil,” putusan ketua Majelis Hakim.
Sementara itu Ahmad selaku penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim, dikarenakan pihak tidak menerima putusan pidana mati terhadap terdakwa.
” Kami akan melakukan upaya banding, karena tidak terima putusan hakim pidana mati, alasannya karena tidak mempertimbangkan pembelaan kami,” katanya .
Diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52,4 kilogram atau senilai Rp 50 miliar dan dua orang pelaku.
Sebelumnya Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
Dimana 6 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB malam, Satreskoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di dekat SMP Negeri 07 Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.
“Menindaklanjuti dari informasi tersebut, personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, yang posisinya berada di dalam satu tas hitam,” katanya.
Kemudian setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan.
Lalu pada 7 Januari sekitar pukul 13.30 WIB siang tepatnya di depan pom bensin Jalan Raya Serang Jakarta, kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku F yang diamankan, bahwa benar tujuannya untuk menjemput narkotika seberat kilogram, yang diperintahkan oleh pelaku inisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi.
Kemudian, kata Eko, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali ke kota Jambi untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Alhamdulillah dari hasil pengembangan pada salah satu rumah tepatnya di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang Iv Sipin, Kecamatan Telanaipura. Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram,” jelasnya.
Dari hasil interogasi pelaku MA, dan benar ternyata pelaku MA adalah yang mengirimkan 20 kilogram sabu ke Jakarta.
Total keseluruhan barang bukti sebanyak 52,4 kg Sabu senilai dengan 50 miliar dan dua orang pelaku berinisial F (46) dan MA (27).
Lanjut Eko, pihaknya menduga, barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap oleh Polresta Jambi merupakan jaringan internasional.
“Kami menduga ini merupakan jaringan internasional dan pengungkapan ini menunjukkan komitmen polri menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba khususnya dikota Jambi,” lanjutnya.
Eko memjelaskan dari hasil pengembangan dan penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi, bahwa Provinsi Jambi hanya merupakan tempat transit dan narkotika ini akan diedarkan di Pulau Jawa.
“Untuk modus, ini merupakan jaringan internasional, narkotika ini berasal dari negara Malaysia kemudian dikirim melalui jalur laut ke provinsi Riau, transit di Jambi dan akan di edarkan ke pulau Jawa,” katanya.
Adapun peran kedua pelaku yakni, pelaku Inisial MA yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi, perannya sebagai penerima awal sebelum dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.
Sementara untuk pelaku F (46) berperan sebagai pengedar, yang akan mengedarkan narkoba tersebut di Jakarta maupun Banten.(*)
Discussion about this post