• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Pengurus KONI Muarojambi Disidangkan Kasus Dana Hibah

13/02/2025
in Berita, Hukrim
0
Terdakwa KONI Muarojambi

Terdakwa KONI Muarojambi

0
SHARES
9
VIEWS
PostTweetSendScan

Dua mantan pengurus KONI Kabupaten Muarojambi Fatahila dan Suzan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muarojambi yang merugikan negara Rp521 juta pada tahun anggaran 2019.

Ketua majelis hakim Syafrizal Fakhmi, di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis, mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum dimana kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Kemudian dalam surat dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa kedua terdakwa juga didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam surat dakwaan penuntut umum terdakwa Fatahila selaku Ketua KONI Muarojambi saat itumengajukan Proposal Nomor 19/KONI-MJ/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal Proposal Kegiatan dan Dana Pembinaan tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi dengan jumlah dana hibah yang diajukan Rp12 miliar.

Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyetujui Permohonan KONI Muarjambi sebagai salah satu penerima hibah tahun 2019 melalui Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor:56/Kep.Bup/BPKAD/2019 tentang Penetapan Penerima Hibah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2019.

“Sebagai tindak lanjut atas penetapan tersebut, terdakwa selaku Ketua KONI Muarojambi saat itu sebagai selaku Penerima Hibah dan Muhammad Fadhil Arief selaku Sekretaris Daerah Muaro Jambi sebagai Pemberi Hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 02/HK/II/2019 dan Nomor : 15/KONI/II/2019 pada tanggal 14 Februari 2019,” kata JPU Alexander Edward Kataren.

“Dana Hibah yang dikeluarkan Pemkab Muarojambi sebesar Rp4,8 miliar setelah itu dilakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Bank 9 Jambi atasnama Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Muarojambi tertanggal 05 Maret 2019.

Senjutnya Fatahila memerintahkan atau sepengetahuan terdakwa agar terdakwa Suzan mengelola dana hibah tersebut dikelola tidak sesuai ketentuan sehingga Fatahila bersama Suzan menggunakan dana hibah untuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terdakwa Fatahila dan Suzan menggunakan dana hibah untuk pengeluaran/kegiatan yang tidak ada dalam RAB, seperti pembelian papan bunga dan salep obat, yang dimasukkan ke Belanja Rumah Tangga Kantor dan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban hibah menggunakan bukti pengeluaran yang tidak valid, yaitu pembelian air mineral, kopi dan gula pasir dalam anggaran Belanja Rumah Tangga Kantor dengan total nilai Rp521 juta.

Atas perbuatan kedua terdakwa negara dirugikan beradasarkan laporan hasil audit Nomor: Lap-700/261/ITPROV-6/X/2024, tanggal 16 Oktober 2024, tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi.(JP01)

Tags: Jambikasus dana hibah koni muarojambipengadilan tipikor jambi
Previous Post

Jamhuri: PT SAS Berpotensi Rugikan Negara Disektor Lingkungan

Next Post

Pelaku pembunuhan wanita dilemari dihukum 15 tahun penjara

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam