JAMBI – Diketahui Konsesi PT Artha Mulia Mandiri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan konsesi PT. Sungai Bahar Pasifik di Muaro Jambi terbakar dan dua konsesi ini berada di wilayah gambut.
Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan dalqm keterangan resminya diterima Selasa mengatakan, kebakaran di lahan gambut disebabkan perusahaan membangun kanal untuk mengeringkan gambut agar kebun sawit perusahaan bisa tumbuh.
“Kanal-kanal inilah yang menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar,” katanya.
Setiap pemegang izin harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang berada di dalam konsesisnya.
“Itu merupakan Tanggung Jawab Mutlak Pemegang Izin, dan harus diproses secara hukum,” tegas Feri Irawan.
Berdasarkan Pasal 88 dan 89 UU 32 Tahun 2009 Setiap aktifitas Usaha, Pemegang Izin Usaha/Pengelola dan Pemilik lahan memiliki tanggung jawab Mutlak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran lahan yang menekankan kewajiban pengelola untuk menjaga agar kegiatan di lahan tidak merusak lingkungan.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021 pasal 64 Ayat 1, menyatakan kesediaan untuk melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini di lokasi izin usaha.
Pada 25 Juli 2024 Kapolda Jambi telah mengeluarkan maklumat yang berisi larangan tegas terhadap pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Dalam makmulat tersebut ditegaskan bahwa pertama Pasal 187 KUHP: Pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 12 tahun.
Kedua Pasal 188 KUHP: Pelaku yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 5 tahun.
Ketiga Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Keempat Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelaku pembakaran lahan dengan cara membakar akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kelima Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar akan dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Feri juga mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Dia mendesak, aparat penegak hukum bertindak tegas pada pelaku pembakaran lahan dan perusahaan yang konsesinya terbakar sesuai makmulat Kapolda Jambi.
“Jadi bukan hanya masyarakat kecil saja yang ditindak, tapi pemilik perusahaan konsesinya kebakaran juga harus ditindak tegas,” katanya.(JP01)
Discussion about this post