Jambipos, Jambi-Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang pelaku sindikat antar provinsi pembuat data fiktif atau paslu peduli lindungi. Jaringan antar provinsi ini berhasil ditangkap di Jambi, Jatim, Jabar, Sumut dan Kepri.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin (25/4/2022) mengatakan, kasus tersebut terungkap jelang mudik lebaran Idul Fitri 2022. Data fiktif digunakan agar warga bisa mudik setelah divaksin, dan menunjukkan aplikasi peduli lindungi.
Tim Penyidik Polda Jambi belum menyebutkan identitas para pelaku. Namun diantaranya ada yang ditangkap di Magetan.
“Biaya pembuatan mencapai 1,5 juta Rupiah per orang. Bisa langsung terdaftar di aplikasi peduli lindungi. Sindikat data fiktif peduli lindungi ini tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum petugas kesehatan,” ujar Kombes Pol Christian Tory.
Kata Kombes Pol Christian Tory, pihaknya menduga ada keterlibatan oknum petugas kesehatan, karena mereka yang memiliki akses. Inti dari kasus ini, mereka yang belum vaksin bisa terdaftar di aplikasi peduli lindungi asal membayar. (JP-Red-02)
Discussion about this post