• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita Hukrim

Polisi amankan pegawai bank gelapkan Rp7,1 miliar uang nasabah

02/06/2025
in Hukrim
0
Polisi amankan pegawai bank gelapkan Rp7,1 miliar uang nasabah
0
SHARES
4
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan pegawai bank PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor cabang Kerinci yang telah melakukan tindak pidana penggelapan uang para nasabah total kerugian senilai Rp7,1 miliar.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia di Jambi Senin mengatakan bahwa dasar pengungkapan kasus ini atas Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025 yang dilaporkan PT BPD Jambi dan terungkap tersangkanya adalah Rafina Salsabila atau RS (26) yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit di kantor cabang Kerinci.

Baca juga

Oknum Dokter Gigi Dan Suami Dilaporkan Ke Polisi

Oknum Dokter Gigi Dan Suami Dilaporkan Ke Polisi

21/08/2025
Dua Lifter Jambi Ikut Ajang Seleknas Sea Games 2025

Dua Lifter Jambi Ikut Ajang Seleknas Sea Games 2025

19/08/2025
Ekosantara Gali Keanekaragaman Hayati Di KCBC Muaro Jambi

Ekosantara Gali Keanekaragaman Hayati Di KCBC Muaro Jambi

18/08/2025
Polda Jambi Distribusikan 83,4 Ton Beras SPHP Ke Masyarakat

Polda Jambi Distribusikan 83,4 Ton Beras SPHP Ke Masyarakat

14/08/2025

Modusnya tersangka diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi diantaranya main judi online.

Dalam mengungkap kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 27 saksi, termasuk pegawai internal, para nasabah yang dirugikan hingga ahli perbankan dan OJK.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah dan tersangka RS memalsukan tanda tangan para nasabah.

“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” kata AKBP Taufik Nurmandia.

Menurut Wadir Rekrimsus tersangka ini memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh para nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan. Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS.

“RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau pemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya tersangka RS telah mengambil uang tabungan para nasabah yang mengajukan pinjaman ke BPD Jambi Cabang Kerinci sebanyak 24 orang dan uang simpanan seorang nasabah serta uang salah satu yayasan dengan total kerugian para korban mencapai Rp7,1 miliar dalam kurun waktu setahun lebih.

Hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka terungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi dimana antarannya pelaku bermain judi online.

Kemudian ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan uang dalam jumlah besar. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah.

Atas perbuatan tersangka RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp200 miliar.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan di Mapolda Jambi dan penyidikan masih terus berjalan,” kata AKBP Taufik Nurmandia.(JP01)

 

 

 

Tags: Bank JambiJambipolda jambitsk penggelapan uang nasabah
Previous Post

Unja Dan BPDPKS Sosialisasikan Bea Siswa Sawit

Next Post

Korem Dan DTPHP Kerjasama Percepatan Ketahanan Pangan

Artikel lainnya

Oknum Dokter Gigi Dan Suami Dilaporkan Ke Polisi
Berita

Oknum Dokter Gigi Dan Suami Dilaporkan Ke Polisi

21/08/2025
Polda Jambi Distribusikan 83,4 Ton Beras SPHP Ke Masyarakat
Berita

Polda Jambi Distribusikan 83,4 Ton Beras SPHP Ke Masyarakat

14/08/2025
Helen pengendali jaringan narkotika Jambi divonis seumur hidup
Berita

Helen pengendali jaringan narkotika Jambi divonis seumur hidup

01/08/2025
Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi BNI 
Berita

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi BNI 

29/07/2025
Polda Lakukan Penyelidikan Karhutla di Jambi
Berita

Polda Jambi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Karhutla

29/07/2025
Polda Lakukan Penyelidikan Karhutla di Jambi
Berita

Polda Lakukan Penyelidikan Karhutla di Jambi

26/07/2025

Discussion about this post

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam