JAMBI – Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan pegawai bank PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor cabang Kerinci yang telah melakukan tindak pidana penggelapan uang para nasabah total kerugian senilai Rp7,1 miliar.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia di Jambi Senin mengatakan bahwa dasar pengungkapan kasus ini atas Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025 yang dilaporkan PT BPD Jambi dan terungkap tersangkanya adalah Rafina Salsabila atau RS (26) yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit di kantor cabang Kerinci.
Modusnya tersangka diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi diantaranya main judi online.
Dalam mengungkap kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 27 saksi, termasuk pegawai internal, para nasabah yang dirugikan hingga ahli perbankan dan OJK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah dan tersangka RS memalsukan tanda tangan para nasabah.
“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” kata AKBP Taufik Nurmandia.
Menurut Wadir Rekrimsus tersangka ini memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh para nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan. Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS.
“RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau pemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya tersangka RS telah mengambil uang tabungan para nasabah yang mengajukan pinjaman ke BPD Jambi Cabang Kerinci sebanyak 24 orang dan uang simpanan seorang nasabah serta uang salah satu yayasan dengan total kerugian para korban mencapai Rp7,1 miliar dalam kurun waktu setahun lebih.
Hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka terungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi dimana antarannya pelaku bermain judi online.
Kemudian ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan uang dalam jumlah besar. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah.
Atas perbuatan tersangka RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp200 miliar.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan di Mapolda Jambi dan penyidikan masih terus berjalan,” kata AKBP Taufik Nurmandia.(JP01)
Discussion about this post