• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita Hukrim

Polisi amankan pegawai bank gelapkan Rp7,1 miliar uang nasabah

02/06/2025
in Hukrim
0
Polisi amankan pegawai bank gelapkan Rp7,1 miliar uang nasabah
0
SHARES
1
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan pegawai bank PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor cabang Kerinci yang telah melakukan tindak pidana penggelapan uang para nasabah total kerugian senilai Rp7,1 miliar.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia di Jambi Senin mengatakan bahwa dasar pengungkapan kasus ini atas Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025 yang dilaporkan PT BPD Jambi dan terungkap tersangkanya adalah Rafina Salsabila atau RS (26) yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit di kantor cabang Kerinci.

Baca juga

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

KSAD Resmikan Program TNI AD Manunggal Air Di Jambi

03/06/2025
Resmob Polda Jambi Tangkap Pencuri Motor Lansia

Resmob Polda Jambi Tangkap Pencuri Motor Lansia

03/06/2025
Beras yang diuji lab

Polisi Pastikan Beras Temuan di Batang Hari Adalah Beras Asli

03/06/2025
Ketahanan Pangan Nasional

Korem Dan DTPHP Kerjasama Percepatan Ketahanan Pangan

03/06/2025

Modusnya tersangka diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi diantaranya main judi online.

Dalam mengungkap kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 27 saksi, termasuk pegawai internal, para nasabah yang dirugikan hingga ahli perbankan dan OJK.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah dan tersangka RS memalsukan tanda tangan para nasabah.

“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” kata AKBP Taufik Nurmandia.

Menurut Wadir Rekrimsus tersangka ini memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh para nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan. Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS.

“RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau pemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya tersangka RS telah mengambil uang tabungan para nasabah yang mengajukan pinjaman ke BPD Jambi Cabang Kerinci sebanyak 24 orang dan uang simpanan seorang nasabah serta uang salah satu yayasan dengan total kerugian para korban mencapai Rp7,1 miliar dalam kurun waktu setahun lebih.

Hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka terungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi dimana antarannya pelaku bermain judi online.

Kemudian ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan uang dalam jumlah besar. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah.

Atas perbuatan tersangka RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp200 miliar.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan di Mapolda Jambi dan penyidikan masih terus berjalan,” kata AKBP Taufik Nurmandia.(JP01)

 

 

 

Tags: Bank JambiJambipolda jambitsk penggelapan uang nasabah
Previous Post

Unja Dan BPDPKS Sosialisasikan Bea Siswa Sawit

Next Post

Korem Dan DTPHP Kerjasama Percepatan Ketahanan Pangan

Artikel lainnya

Resmob Polda Jambi Tangkap Pencuri Motor Lansia
Hukrim

Resmob Polda Jambi Tangkap Pencuri Motor Lansia

03/06/2025
Beras yang diuji lab
Hukrim

Polisi Pastikan Beras Temuan di Batang Hari Adalah Beras Asli

03/06/2025
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar
Hukrim

Polda Jambi Tangkap 11 Pengedar Sabu Ke Sopir Batubara

28/05/2025
Pelaku Pembunuhan Polisi Adalah Anggota Ormas di Jambi
Hukrim

Pelaku Pembunuhan Polisi Adalah Anggota Ormas di Jambi

26/05/2025
Pelapor Joni
Hukrim

Desak Polisi Berikan Kepastian Hukum Kasus Keterangan Palsu

23/05/2025
Kajti Jambi bersama Danrem 042/Gapu
Hukrim

Personel TNI Siap Amankan Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi

22/05/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam