Jambipos, Jambi – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku pencurian di Toko Loundry “Rumah Cuci” Jalan K.S. Tubun No. 025 Rt. 17 Rw. 06, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura Kota Jambi sekitar pukul 09.00 WIB pada Selasa (31/5/2022) lalu.
Pelaku diketahui bernama Jefri Firmansyah (30) warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan pelaku mencuri sebuah smartphone Tab di toko laundry pada saat yang jaga tidak ada ditempatnya. Sehingga, pelaku dengan mudah langsung mengambil barang dan melarikan diri.
“Pelakumenggunakan sepeda motor matic masuk ke toko dan kemudian mengambil Samsung tab yang terletak dimeja setrika toko laundry,” ujarnya.
Afrito menjelaskan identitas pelaku bisa diketahui dari hasil rekaman CCTV di toko laundry yang menayangkan kejadian pelaku pada saat mengambil smartphone Tab.
Tidak lama kemudian, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan ditangkap tanpa perlawanan pada (2/6/2022) kemarin.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 unit samsung tab A warna Hitam dan 1 unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat mencuri.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta berupa barang satu unit Samsung Tab A (pena) warna hitam.
“Pelaku pencurian kita bawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(JP-Red 03)
Discussion about this post