SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu seberat 100 gram atau senilai Rp600 juta yang sedang bertransaksi di kabupaten.
“Saat ini kami sedang melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun dan hasilnya menangkap dua pengedar saat transaksi,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, Sabtu (24/02/2024).
Dia menambahkan bahwa ini dibuktikan dengan menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu di RT 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, berdasarkan laporan masyarakat.
Kedua pelaku RH (50) warga Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun dan MF (40) warga Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun yang ditangkap saat hendek bertransaksi.
Untuk modus kedua pelaku yakni RH memesan narkotika jenis sabu dari seorang DPO berinisial P sebanyak 100 gram yang berdomisili di Kota Jambi setelah harga disepakati dengan harga Rp60 juta dengan pembayaran dilakukan secara kredit.
“RH memesan narkotika terlebih dahulu namun pembayaran setelah barang haram tersebut terjual,” kata Budi Prasetya.
Pada saat akan transaksi narkotika jenis sabu di pasar Pauh, pelaku RH mengajak pelaku MF untuk bersama-sama menerima narkotika jenis sabu tersebut, pelaku RH dan MF menggunakan sepeda motor menemui pelaku P di Pauh dan menerima satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan setelah menerima narkotika jenis sabu.
Pelaku dibawa pulang kerumah pelaku RH di RT 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun, Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
“Rencananya narkotika jenis sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun,” ABKP Budi.
Kapolres menambahkan, kedua pelaku ini kita amankan di rumah RH dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Atas percutan itu kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup ataupidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong dan satu pipet/sedotan yang diruncingkan.(JP01)
Discussion about this post