Jambipos, Merangin-Tim Reserse Kriminal Polres Merangin mengungkap kasus investasi bodong yang dikerjakan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Merangin. Selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, Polisi juga mengamankan dua pelaku, yakni S, yang merupakan seorang Aperatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin dan M, warga Kecamatan Siau, Merangin, Provinsi Jambi.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata kepada wartawan, Jumat (20/5/2022) mengungkapkan, kasus investasi bodong senilai miliaran rupiah, saat ini Penyidik Polres Merangin terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Menurut Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Atinata, dari 30 korban, ada satu korban yang mengalami kerugian paling besar, yakni sebanyak Rp 500 Juta dari korban berinisial S. Korban ini juga merupakan pelapor.
Kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman, adapun modus operasi yang dilakukan dua pelaku dengan mengajak para korban untuk investasi usaha jual beli mobil dengan menawarkan Bunga 10 persen tiap bulannya.
Ada satu korban yang melapor, paling tinggi kerugian mencapai Rp 500 juta. Puluhan korban ini termakan iming-iming dan bujuk rayu pelaku dari investasi bodong dengan keuntungan berlipat ganda,” terang Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman.

Menurut AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, awalnya para korban mendapatkan keuntungan lancar pada beberapa bulan pertama. Per bulannya, para korban mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.
“Selanjutnya, pelaku kembali menawarkan ke korban tanam modal lagi Rp 50 Juta. Setelah modal dikasih, jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 372, 378 undang-undang tentang Perbankan dan Pasal 16 ayat 1 undang-undang 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan modus investasi bodong dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Investasi bodong ini sebelumnya terjadi di Kecamatan Muarasiau dan Kecamatan Lembahmasurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Sejak Maret 2022, sudah ada 30 korban yang melapor ke Polres Merangin karena merasa dirugikan.
Atas dasar itu, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam. Namun jumlah korban menurutnya, kemungkinan bisa bertambah. Untuk itu, ia mengimbau kepada warga yang menjadi korban untuk segera membuat laporan ke Polres Merangin.
“Kita sudah buka call center juga, bagi warga silahkan melaporkan jika menjadi korban investasi bodong ini,” ungkap AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata. (JP-Yahya/Lee)
Discussion about this post