• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Polres Muarojambi Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan

29/07/2024
in Berita, Hukrim
0
Polres Muarojambi Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan
0
SHARES
2
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap satu orang pria yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar Wildan Anshori Daulau, Kamis tangga (25/7/24).

Kapolres Muaro Jambi AKBB Wahyu Bram mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Rt 15 Desa Bukit Baling kecamatan Sekernan.

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025

“Saat mendatangi lokasi terjadi kebakaran lahan dilokasi kebun kelapa sawit milik warga dengan luas lebih kurang 1,5 hektar kemudian pihak Polsek dibantu penjaga lahan, BPBD dan warga sekitar langsung memadamkan api dan sekira pukul 19.00 wib api dapat dipadamkan,” katanya, Senin (29/7/24).

Kata dia, membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan karena ada undang undang yang melarang, apabila dilanggar bakal ada pidana penjara.

“Sengaja saja 5 tahun pidana penjara, apa lagi dengan sengaja bisa di pidana 12 tahun penjara, jadi jangan anggap sepele membuka lahan dengan cara membakar” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana.(JP01)

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Jambikarhutla 2024polres muarojambjtsk
Previous Post

DPRD Kota Jambi Geler Rapat Paripurna Tentang Perubahan APBD Kota Jambi

Next Post

Gubernur Al Haris: Standar IPM dan Pendidikan Muaro Jambi Harus Sama dengan Daerah Lain

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam