• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Polres Muarojambi Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan

29/07/2024
in Berita, Hukrim
0
Polres Muarojambi Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan
0
SHARES
3
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap satu orang pria yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar Wildan Anshori Daulau, Kamis tangga (25/7/24).

Kapolres Muaro Jambi AKBB Wahyu Bram mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Rt 15 Desa Bukit Baling kecamatan Sekernan.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

“Saat mendatangi lokasi terjadi kebakaran lahan dilokasi kebun kelapa sawit milik warga dengan luas lebih kurang 1,5 hektar kemudian pihak Polsek dibantu penjaga lahan, BPBD dan warga sekitar langsung memadamkan api dan sekira pukul 19.00 wib api dapat dipadamkan,” katanya, Senin (29/7/24).

Kata dia, membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan karena ada undang undang yang melarang, apabila dilanggar bakal ada pidana penjara.

“Sengaja saja 5 tahun pidana penjara, apa lagi dengan sengaja bisa di pidana 12 tahun penjara, jadi jangan anggap sepele membuka lahan dengan cara membakar” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana.(JP01)

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Jambikarhutla 2024polres muarojambjtsk
Previous Post

DPRD Kota Jambi Geler Rapat Paripurna Tentang Perubahan APBD Kota Jambi

Next Post

Gubernur Al Haris: Standar IPM dan Pendidikan Muaro Jambi Harus Sama dengan Daerah Lain

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam